Membangun Penegakan Hukum Humanis Melalui Program “Jaga Desa”

Oyisultra.com, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin tindaklanjuti perintah Presiden Jokowi “Membangun Indonesia Dari Pinggiran” dengan menempatkan Desa sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.

Burhanuddin menyebut, telah menginstruksikan jajarannya guna melakukan pendampingan dan pengawalan program dana desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.

Kemudian, penegakan hukum humanis tidak saja dilaksanakan dengan penghentian perkara tahap penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice yang sudah melakukan penghentian sebanyak kurang lebih 3.200 kasus yang tidak berdampak.

“Jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan Aparat Penegak Hukum. Ini perlu dilakukan bimbingan, pembekalan sehingga pembangunan desa tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” ujar Jaksa Agung.

Selain itu, Jaksa Agung juga menginisiasi Rumah Restoratif sebagai tempat penyelesaian konflik yang bukan saja konflik pidana, tetapi juga segala konflik yang ada di desa seperti konflik adat, perdata, warisan, konflik tanah ataupun konflik-konflik lain.

Sehingga tidak sampai ke proses pengadilan. Tujuan yang akan dicapai bukan sekadar meminimalisir biaya yang dikeluarkan dalam proses penegakan hukum, tetapi menghindari resistensi konflik berkepanjangan ditengah-tengah masyarakat.

Di beberapa tempat juga telah dibentuk Rumah Rehabilitasi bagi pelaku pengguna narkotika dengan persyaratan yang cukup ketat.

Program penegakan hukum humanis lain juga terus dikembangkan Jaksa Agung ST Burhanudin dalam rangka mendekatkan Jaksa kepada masyarakat sehingga langsung dinikmati manfaatnya seperti Om Jak (Obrolan Menarik Jaksa Menjawab) yang sudah berjalan tahun 2022.

Kemudian yang terbaru adalah Membangun Kesadaran Hukum dari Desa dengan mengoptimalkan peran Intelijen Kejaksaan dengan Program kolaborasi “Jaga Desa” (Jaksa Garda Desa).

Program tersebut memiliki manfaat yang yang luar biasa dalam mengawal pembangunan desa secara berkelanjutan, tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.

Di samping itu juga menciptakan keharmonisan, ketentraman dan kedamaian di masyarakat sebagai tujuan hukum yang hakiki.

“Bila sudah terwujud keharmonisan dan kedamaian penegak hukum itu kedepan tidak diperlukan lagi,” ungkapnya.

Untuk memberikan legitimasi Penegakan Hukum Humanis, Jaksa Agung ST Burhanudin mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 yakni optimalisasi peran Inteljen melalui program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).

Sehingga Jaksa semakin dirasakan manfaatnya ditengah-tengah masyarakat dan akan berdampak pula terhadap kepercayaan publik kejaksaan.

“Membangun sesuatu yang besar dimulai dari yang kecil yaitu Desa. Semoga dengan kepedulian kita kepada masyarakat desa, semakin menjadikan Kejaksaan sesuai dengan tema HUT Adhyaksa ke 63, Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis dalam mengawal Pembanguan Nasional,” ucapnya.

Dilanjutkan lagi melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mendorong Implementasi INSJA Nomor 5 Tahun 2023, guna membangun kesadaran hukum masyarakat melalui program Jaga Desa.

Sehingga tidak saja mewujudkan masyarakat melek hukum dengan slogan “Kenali hukum, Jauhi Hukuman”, tetapi juga dapat dengan pendampingan pengelolaan dana desa dengan program Jaga Desa. Oleh karenanya, pembangunan desa dapat dikontrol tanpa penyimpangan.

Di samping itu, pihaknya mendorong pemanfaatan Rumah Restoratif menjadi tempat penyelesaian konflik di desa.

Sebagai suatu terobosan penegakan hukum untuk meminimalisir konflik yang ada di Desa sehingga tidak ada lagi perkara yang ada di masyarakat masuk ke Pengadilan namun cukup diselesaikan dengan mediasi menggunakan kearifan lokal (local genius).

Program Kolaborasi “Jaga Desa” yang diinisiasi Kapuspenkum Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Program ini nantinya akan menjadi program unggulan Kejaksaan RI, bahkan kedepan akan menjadi Aksi Nasional.

“Oleh karena Program ini dapat membantu pemerintah baik pusat dan daerah untuk membangun karakter Bangsa Taat Hukum dan Budaya Sadar Hukum, serta salah satu indikator memperoleh kepercayaan publik Kejaksaan adalah menerapkan program-program humanis yang berdampak langsung kepada masyarakat,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (3/8/2023).

Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *