Dugaan Korupsi Pertambangan, FAMHI Desak Kejati Sultra Tetapkan Dirut PT. CSM Sebagai Tersangka

Oyisultra.com, JAKARTA – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera menetapkan Tersangka Direktur Utama (Dirut) PT. Citra Silika Malawa (CSM) inisial SP atas dugaan korupsi pertambangan.

Hal tersebut ditegaskan langsung Ketua Umum FAMHI Sultra, Midul Makati SH kepada media ini, Rabu (26/7/2023).

Sebab, kata Midul, PT CSM diduga telah melakukan kejahatan korupsi pertambangan di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Bahkan kasus tersebut sudah masuk tahapan penyidikan, dan sejumlah saksi pun telah dihadirkan dan dilakukan pemeriksaan.

“Kejahatan pertambangan yang diduga dilakukan oleh PT. CSM di Desa Sulaho Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara telah naik ke tahap penyidikan, anehnya sampai saat ini belum ada tersangka. Padahal kejahatan ini sangat luar biasa, bukan hanya dugaan korupsi, tetapi ini adalah kejahatan korporasi yang berbahaya,” kata Midul.

Bahkan, lanjut mahasiswa pascasarjana ilmu hukum ini, beberapa oknum pejabat dan mantan pejabat Dinas ESDM Sultra telah dipanggil untuk diperiksa. Ketiga saksi yang diperiksa yakni, Kadis Dikbud Sultra YS, Kadis ESDM Sultra, AA dan Pj Bupati Bombana, B. Jadi tidak ada alasan bagi Kejati Sultra untuk tidak segera menetapkan Tersangka dalam kasus ini.

“Selain oknum pejabat yang sudah diperiksa, ada 20 saksi lainnya telah diperiksa oleh Kejati Sultra. Artinya, secara hukum positif sudah harus ada penetapan tersangka dalam kasus korupsi pertambangan ini, demi tegaknya kepastian hukum,” jelasnya.

Seharusnya, Kejati Sultra segera menetapkan Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan yang diduga dilakukan oleh PT. CSM dan Dinas ESDM Sultra, agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah khalayak publik, bahwa diduga ada permainan atau Kongkalikong antara Kejati Sultra dan korporat tersebut.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *