Kecewa, Anggota DPRD NasDem Konawe Selatan Ini Pindah Nyaleg ke PKS

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) periode 2019 – 2024 asal Partai NasDem, Muh Taufik Mansyur memilih mendaftar bakal calon legislatif (Bacaleg) di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut terungkap, setelah ia terlihat ikut rombongan DPD PKS Konsel mendaftarkan Bacaleg di Kantor KPU Konawe Selatan, Minggu (14/5/2023).

Ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, Muh Taufik Mansyur menjelaskan, bahwa kepindahannya di PKS karena ia kecewa dengan janji politik Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Pilgub 2018 lalu.

“Ada beberapa hal yang mengganjal, diantaranya di Kecamatan Lalembuu itu Ketua DPW NasDem Bapak Haji Ali Mazi sudah menandatangani materai akan mengaspal jalan di kampung saya di Lalembuu. Namun sampai hari ini belum ditunaikan, dan itu kekecewaan yang dirasakan oleh masyarakat disana. Jadi itu salah satu alasan saya pindah ke PKS, saya disini memikirkan masyarakat bukan jabatan. Jadi itulah saya korbankan satu tahun untuk 5 tahun ke depan,” jelas Taufik.

Terkait namanya yang masih didaftarkan sebagai Bacaleg di Partai NasDem, Taufik mengaku sebelum NasDem melakukan pendaftaran di KPU Konsel ia sudah menarik semua berkas aslinya.

“Saya sudah tarik berkas yang asli. Saya sudah menarik diri, intinya berkas saya sudah tarik dari NasDem sebelum pendaftaran,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPD Partai NasDem Kabupaten Konawe Selatan, Samsuddin SH MH CIL kepada awak media ini menerangkan, bahwa Muh Taufik Mansyur sampai hari ini belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai kader Partai NasDem Konsel.

“Dia tidak mengajukan pengunduran dirinya dari partai Nasdem, dan berkas ditarik secara sembunyi-sembunyi dari LO setelah di unggah di aplikasi Silon,” terang Samsuddin.

Harusnya, lanjut Samsuddin, sebagai Anggota DPRD aktif dan masih akan mengikuti Pileg 2024 mendatang, dia mengajukan surat pengunduran diri apabila akan pindah ke partai lainnya.

Olehnya itu, tambah Samsuddin, sesuai amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 139 ayat (2) huruf i, yang mana bagi Anggota DPRD yang menjadi Caleg bukan dari partai terakhirnya (2019-2024), dan maju lewat partai lain maka akan diberhentikan atau penggantian antar waktu (PAW).

“Dalam PP No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam Pasal 99 ayat (3) huruf i bahwa Anggota DPRD tersebut di berhentikan antar waktu,” tutupnya.

Penulis : DIN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *