Diduga Pengedar Sabu, Dua Pemuda Asal Moramo Ditangkap Satresnarkoba Polres Konsel

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap tindak pidana dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan di dua tempat, yakni TKP pertama di Desa Moramo dan kedua di Desa Wawondengi Kecamatan Moramo, Konsel pada Senin, 08 Mei 2023 sekira pukul 06.30 Wita.

Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Sarnunga menjelaskan, bahwa dalam mengungkap kasus tersebut pihaknya mengamankan atau menangkap dua orang terduga pelaku (tersangka) masing-masing Reno Rezky alias Reno (26), dan Iyan Frianda alias Ilung (25). Keduanya beralamat di Desa Wawondengi Kecamatan Moramo.

Barang bukti (BB) yang diamankan, lanjut Sarnunga, di TKP pertama ia mengamankan lima paket sabu dengan berat bruto 1,55 gram yang tersimpan didalam Box Charger Handphone, 10 saset Kosong, 1 sendok pipet, 1 buah Box Charger Handphone, dan 1 buah Handphone Android merek Redmi warna merah.

Selanjutnya di TKP kedua, kata dia, pihaknya mengamankan, dua saset sabu dengan berat bruto 0,63 gram, 1 buah Bong/Alat hisap, 1 buah Pirex, 2 lembar pecahan uang Rp 50.000, 2 lembar pecahan uang Rp100.000 dan 1 buah Handphone merek Vivo warna merah ungu.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat personel Satresnarkoba Polres Konsel menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Kecamatan Moramo kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Tim kemudian melakukan teknik Undercover Buy, dan setelah diperoleh barang bukti. Pada hari Senin, 8 Mei 2023 sekira pukul 06.30 Wita Tim kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku didalam rumahnya di Desa Moramo, dan ditemukan sebanyak 5 paket diduga narkotika jenis sabu dari tangan terduga pelaku,” jelasnya.

Kemudian setelah dilakukan interogasi, sambungnya, diketahui ada pelaku lainnya yang ada kaitannya dengan terduga pelaku.

“Tim kemudian melakukan pengembangan di Desa Wawondengi, dan Tim melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku lainnya, dan ditemukan sebanyak 2 paket sabu beserta barang bukti lainnya,” katanya.

Saat ini, tambah dia, kedua terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Rutan Mako Polres Konsel. Untuk sementara kedua terduga pelaku melanggar pasar
Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kemudian rencana tindakan lanjutan, yakni akan melakukan gelar perkara awal, da melakukan lidik pengembangan, serta akan membawa Barang Bukti ke BPOM Kendari untuk dilakukan pemeriksaan keaslian barang bukti yang diamankan tersebut,” pungkasnya.

Penulis : DIN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *