Ramadan 2023, Ini Besaran Zakat Fitrah di Konawe Selatan

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) telah menetapkan besaran dan pendayagunaan zakat fitrah tahun 1444 H/2023 M, melalui Keputusan Bupati Konsel Nomor : 400/283 Tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Konsel, Hamlin S Ode Makka, Rabu (5/4/2023).

Hamlin menjelaskan, bahwa dari surat keputusan bupati, jenis dan besarnya zakat fitrah yang berlaku di wilayah Kabupaten Konawe Selatan untuk tahun 1444 H/2023 M adalah jenis makanan pokok beras dan non beras sebanyak 3,5 liter yang terbagi dalam tiga kategori.

Pertama, bagi yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok beras super apabila diuangkan sebesar Rp 39.000 perjiwa. Sedangkan untuk yang mengkonsumsi beras medium jika diuangkan sebesar Rp 35.000 per jiwa.

“Ketiga, bagi yang mengkonsumsi makanan pokok non beras apabila di uangkan sebesar Rp 18.000 per jiwa,” jelas Hamlin.

Hamlin mengatakan, untuk zakat maal, infaq atau shadaqah yang dikumpul Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa atau kelurahan selanjutnya disetorkan ke Badan Amil Zakat (BAZNAS) Konawe Selatan.

Pembayaran zakat fitrah, dimulai sejak 1 Ramadan sampai sebelum khatib naik ke mimbar untuk membacakan khutbah Idul Fitri.

“Besaran Zakat Maal adalah 2,5 persen dari penghasilan, sedangkan infaq dan shadaqah sesuai dengan keikhlasan tanpa unsur paksaan,” pungkasnya.

Penulis : DIN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *