DPRD Mubar Terima LKPD 2022, Bahri: Mendapat Predikat WTP

Oyisultra.com, MUNA BARAT – DPRD Muna Barat (Mubar) menggelar rapat paripurna penyerahan rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022, di gedung rapat DPRD Mubar, Selasa (4/04/2023).

Rapat tersebut dalam rangka memberikan legitimasi dan kepastian hukum yang jelas, sekaligus wujud pertanggungjawaban kepala daerah dalam melaksanakan APBD.

Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dibahas bersama dengan DPRD berisi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diperiksa oleh BPK RI dan penyusunannya mengacu pada standar akuntansi pemerintah yang berlaku.

Selain laporan keuangan, BPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap standar pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Puji syukur, hasil LPKD Kabupaten Mubar tahun 2022 mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) serta UHC, tentu semua ini tidak terlepas dari komitmen yang tinggi dari seluruh stakeholder dan para pemangku kepentingan dalam upaya peningkatan tata kelola keuangan yang wajib dilakukan secara tertib, efisien, efektif dan transparan,” ujar Pj Bupati Mubar Bahri dalam sambutannya.

Bahri juga memaparkan isi LKPD 2022 termasuk angka perbandingan tahun 2021 yang telah diperiksa oleh BPK. Mulai dari laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan keuangan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.

“Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 ini sekiranya segera mendapat persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, sebagai syarat bagi Pemerintah Daerah melaksanakan proses pembahasan Perubahan APBD 2022, dengan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” kata Bahri.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Mubar, Waode Sitti Sariani Illahi dan diikuti anggota dewan lainnya, serta turut dihadiri Pj Bupati Mubar Dr Bahri, para pimpinan OPD lingkup Pemkab Mubar, Forkopimda dan undangan lainnya.

Penulis : FAISAL SM
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *