Oyisultra.com, KENDARI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Abdurrahman Shaleh (ARS) kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Sosper kali ini digelar di Rumah Jabatan (Rujab) Ketua DPRD Sultra, Minggu malam (5/3/2023).
Mengawali sambutannya, ARS memaparkan bahwa DPRD telah banyak membuat perda, seperti perda air permukaan, kemudian perda yang menyangkut masyarakat luas, perda bahasa daerah, dan masih banyak lagi.
“Kesemua perda ini dibuat untuk kemudian disosialisasikan,” kata ARS
Kemudian, lanjut ARS menyampaikan, dipertemuan tersebut akan dibahas atau disosialisasikan terkait perda keolahragaan.
“Tadi siang juga kita sudah laksanakan sosialisasi ini di Kecamatan Kadia. Jadi kita bahas tentang penyelenggaraan olahraga dengan baik, fasilitas sarana prasarananya, atletnya, rakerda, juga rakerwil,” ucapnya.
Ketua Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) Sultra ini juga menuturkan, perlunya sosialisasi ini untuk meningkatkan quality control terhadap pemahaman perda, khususnya olahraga.
Pemerintah juga, lanjut ARS, menjadi mitra terhadap organisasi atau lembaga-lembaga yang ingin membantu perkembangan kemajuan olahraga, khususnya di Sultra. Di dalam perda penyelenggaraan olahraga ini juga mengatur semuanya, sehingga pemerintah betul-betul hadir dalam menjamin kehidupan para atlet.
“Di perda juga ini, pemerintah harus hadir untuk melihat bakat anak-anak kita di bidang olahraga. Sosialisasi perda ini dilakukan tiga kali dalam satu tahun,” lanjut Ketua PAN Sultra ini.
Dari 14 cabor, ungkap ARS, di setiap kabupaten/kota harus ada primadonanya.
“Di olahraga ini biasanya yang jadi kendala itu mentalnya, makanya melalui perda ini, kita inginkan semuanya bisa teratasi,” pungkas Ketua DPRD Sultra dua periode ini.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sultra Trio Prasetio Prahasto, mantan Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Sultra Erickson, perwakilan warga Konawe Selatan, serta para atlet perwakilan dari tiap-tiap cabang olahraga (Cabor).
Untuk diketahui, Perda Nomor 6 tahun 2019 yang disosialisasikan ini mengatur, pembinaan dan pengembangan olahraga, pembinaan dan pengembangan olahraga pendindikan, pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi, pembinaan dan pengembangan olahragawan, perpindahan olahragawan, pembinaan pelaku olahraga, pembinaan dan pengembangan industri olahraga, dan olahhraga disabilitas, serta pengelolaan keolahragaan.
Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM