Nurlin Surunuddin Gelar Sosper Cadangan Pangan di Konawe Selatan

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hj Nurlin Surunuddin kembali melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sultra di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel)

Peraturan yang disosialisasikan tersebut, yakni Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang penyelenggaraan cadangan pangan provinsi (CPP) Sultra di Desa Pangan Jaya Kecamatan Lainea, Rabu (1/3/2023).

Sebelumnya kegiatan yang sama telah dilaksanakan di Desa Aosole Kecamatan Palangga, Konsel.

Sosialisasi Perda (Sosper) yang dibuka langsung Camat Lainea Masruddin ini diawali dengan pemotongan tumpeng sebagai bentuk rasa syukur masyarakat Pangan Jaya atas teraspalnya jalan penghubung desa.

Nurlin Surunuddin Gelar Sosper Cadangan Pangan di Konawe Selatan
Foto bersama usai pelaksanaaan sosialisasi

Dalam kesempatan tersebut, Hj Nurlin Surunuddin mengungkapkan, bahwa persoalan pangan saat ini tidak bisa dipandang sebelah mata karena kondisi negara–negara di dunia diprediksi mengalami krisis pangan.

Selain itu, lanjutnya, program pengentasan angka stunting di daerah juga menjadi bagian penting dari sosialisasi penyelenggaraan cadangan pangan Sultra.

“Kami sebagai anggota Komisi IV DPRD Sultra berkewajiban untuk mensosialisasikan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang penyelenggaraan cadangan pangan Provinsi Sulawesi Tenggara ke daerah, demi memastikan cadangan pangan untuk keberlanjutan kehidupan,” kata istri Bupati Konsel ini.

Sementara itu, narasumber sosialisasi Perda ini yakni Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Konsel, Abu Bakar mengungkapkan, bahwa cadangan pangan harus diatur dalam peraturan daerah tingkat proviunsi hingga kabupaten.

Nurlin Surunuddin Gelar Sosper Cadangan Pangan di Konawe Selatan
Hj. Nurlin Surunuddin saat mengukuhkan Wanita Kelompok Tani dan Pengurus Lumbung Pangan Desa Pangan Jaya Kecamatan Lainea usai kegiatan sosialisasi Perda

Cadangan pangan, kata Abu Bakar, adalah persediaan pangan yang dikonsumsi untuk mengantisipasi bencana darurat melalui lumbung pangan.

“Cadangan pangan harus diatur dalam peraturan daerah tingkat provinsi hingga daerah kabupaten, karena pangan yang dimaksudkan adalah masalah ketersediaan pangan untuk jangka menegah dan cadangan lumbung pangan untuk jangka panjang,” ujar Abu Bakar saat menyampaikan materi sosialisasi di Aula Ngudi Luhur Desa Pangan Jaya Kecamatan Lainea.

Untuk di Konsel, sambungnya, masalah pangan diatur melalui Peraturan Bupati Konawe Selatan No 9 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Kabupaten Konsel.

Sementara itu, kelompok tani dan wanita tani di Desa Pangan Jaya dan Desa Pamandati mengeluhkan harga pangan jagung pasca panen dan mahalnya pupuk.

Tidaka hanya itu, petani jagung tidak memeiliki alat tanam atau mesin tanam sehingga proses penanaman selama ini menggunakan tenaga manusia yang relatif banyak.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK) Kelompok Wanita Tani serta pengurus Lumbung Pangan Desa Pangan Jaya Kecamatan Lainea, Konsel.

Publisher : MAHIDIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *