Pencuri Kotak Amal Masjid Watonea Muna Ditangkap Polisi

Oyisultra.com, MUNA – Kepolisian Sektor (Polsek) Katobu bersama Tim Resmob Polres Muna berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian isi kotak amal masjid Al Munawarah Watonea, sekitar pukul 17.00 Wita, Selasa (14/2/2023).

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kapolsek Katobu, AKP LM. Arwan menyebut, tersangka LSR (23) warga jalan Kontukowuna Kelurahan Watonea Kecamatan Katobu berhasil ditangkap setelah menjadi DPO dan lama menghilang.

Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 105 / X / 2022 / Sultra / Res Muna / Sek Katobu, tanggal 23 Oktober 2022. Kemudian, Surat Perintah Penyidikan No: SP. Sidik / 25 / II / 2023 / Reskrim Sek, tanggal 13 Februari 2023. Selain itu, Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp. Kap /  10 /  II / 2023 / Reskrim Sek, tanggal 14 Februari 2023.

“Tersangka sudah kita amankan, sekarang berada di sel Mapolsek Katobu,” ujar LM Arwan saat ditemui dikantornya, Rabu (15/2/2023).

Lanjutnya, tersangka dilakukan penangkapan karena berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian. Kerugian ditaksir kurang lebih Rp 3 Juta.

“Tersangka kita kenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP dengan ancaman pidana kurang penjara 5 tahun,” ungkap Mantan Kapolsek Tampo itu.

Sebelumnya, uang dikotak amal Masjid Al Munawarah yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Watonea Kecamatan Katobu Kabupaten Muna digondol orang tidak dikenal, Kamis sekitar jam 00.30 Wita (20/1/2023).

 

Penulis : FAISAL SM

Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *