Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Mahasiswa KKN Tematik Angkatan 45 Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) tahun 2023 Fakultas Hukum Kelompok E, yang melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di Desa Lebo Jaya Kecamatan Konda menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak di SMP Negeri 24 Konawe Selatan, Jumat (10/2/2023).
Edukasi tentang UU perlindungan anak ini dihadiri langsung Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 24 Konawe Selatan Baso Budiawan S.Pd MM, mahasiswa peserta KKN Kelompok E, dan diikuti siswa-siswi kelas VIII.
Saat membuka acara, Baso Budiawan berharap dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini di SMPN 24 Konawe Selatan anak-anak sekolah mendapatkn ilmu hukum langsung dari yang lebih memahami, khususnya tentang perlindungan anak melalui penyadartahuan sejak dini di sekolah.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini dari adik-adik mahasiswa KKN Unsultra wawasan anak murid saya mengenai hukum lebih luas dan meningkat. Anak-anak bisa memahami lebih awal tentang tindakan apa yang harus dilakukan ketika belum atau sedang menghadapi situasi kasus tersebut, sabagai upaya tindak pencegahan usia dini,” ujar Kepsek SMPN 24 Konawe Selatan, Baso Budiawan saat membuka sosialisasi.
Sementara itu, mewakili mahasiswa KKN Unsultra Fakultas Hukum Kelompok E, Heru Wira Astaman Arif menjelaskan, bahwa kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana penculikan anak dibawah umur, dalam kasus pencabulan, pembunuhan dan penjualan organ tubuh yang dilindungi oleh UU No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak perlu disosialisasikan kepada anak-anak sekolah tingkat SD dan SMP.
Hal ini, lanjutnya, bertujuan atau sebagai upaya pencegahan untuk menurunkan angka maraknya kasus penculikan anak dibawah umur di Kabupaten Konawe Selatan khususnya, dan umumnya di Sulawesi Tenggara.
“Pertimbangan diambilnya judul atau materi sosialisasi ini karena
Akhir-akhir ini lagi maraknya kasus penculikan anak dibawah umur, dan tindakan yang paling sering dilakukan pelaku ke korban yaitu pencabulan, pembunuhan dan penjualan organ tubuh anak,” kata Heru.
Rangkaian kegiatan sosialisi ini, yakni pemberian materi tentang hukum perlindungan anak, penjelasan singkat terkait UU No. 23 Tahun 2022, penyebab terjadinya kasus penculikan anak dibawah umur, siapa saja yang menjadi target pelaku untuk dijadikan korban, siapa saja yang bisa menjadi pelaku, upaya pencegahannya, dan penayangan videoedukasi tentang upaya pencegahan kasus penculilan anak dibawah umur, serta games produktif untuk melatih daya ingat adik-adik SMPN 24 Konawe Selatan tentang materi yang telah diberikan.
Publisher : MAHIDIN