Kantongi Dokumen RKAB, Airin Sakoya: PT GMS Sah Melakukan Pemuatan Ore Nikel

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Perusahaan pertambangan yang berinvestasi di Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) dinilai sah melakukan pemuatan ore nikel.

Hal itu ditegaskan oleh Humas PT GMS, Airin Sakoya, Selasa (24/1/2023).

Airin menuturkan saat ini PT GMS telah melakukan aktivitas pengapalan ore nikel yang didasari Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB).

RKAB PT GMS, kata dia, dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tertanggal 15 Januari 2023.

“Kami pihak perusahaan tidak berani melakukan pemuatan ore nikel sebelum terbit dokumen RKAB,” ungkap Airin.

Senada dengan itu, Project Manager PT GMS, Muh Aris ST menyayangkan adanya pihak-pihak yang menuding PT GMS melakukan pemuatan ore nikel ilegal.

Padahal, lanjut Aris, PT GMS adalah perusahaan yang tertib administrasi dan menjunjung tinggi aturan hukum dan perundang-undangan dalam aktivitas pertambangan.

“Tidak mungkinlah kami melakukan pengapalan tanpa ada dokumen legal. Begitu pula produksi. Semua sudah ada izin, baik produksi dan pemuatan ore nikel. Pemuatan ore nikel didasarkan dengan terbitnya RKAB,” ungkap Aris.

Intinya, tambah Aris, PT GMS tidak akan berani melakukan aktivitas yang melawan hukum jika tidak disertai dengan dokumen yang legal.

“Kami berharap masyarakat tidak asal menduga-duga yang sampai menimbulkan isu kepada aktivitas investasi kami, karena hanya merugikan banyak masyarakat utamanya lingkar tambang,” ungkap Aris.

Statemen manajemen PT GMS itu menyusul adanya aksi ujuk rasa Badan Penelitian Aset Negara dan Lembaga Aliansi Indonesia Sulawesi Tenggara, di Kantor ESDM dan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (24/1/2023).

Mereka menuntut agar Aktivitas PT GMS dihentikan. Pengunjuk rasa beranggapan aktivitas pemuatan ore nikel PT GMS tidak dilengkapi dokumen RKAB.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *