Oyisultra.com, KENDARI – Manajemen PT. Marketindo Selaras (MS) melalui Humas, Sartin SH menyampaikan klarifikasi terkait adanya tuduhan melakukan penganiayaan dan penyerobotan lahan masyarakat di Desa Sandey Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kata Sartin, telah terjadi kesalahpahaman informasi yang diterima dengan kejadian yang sebenarnya, itu adalah hoaks.
“Tidak ada yang dianiaya dan lahan yang diserobot. Pihak perusahaan hanya memberikan imbauan saja pada saat itu,” ujar Sartin, Minggu (22/1/2023).
Lanjutnya, perkara dugaan penganiayaan pihaknya tak sedikitpun melakukan kekerasan pada siapapun termaksud pada LN yang disebut-sebut sebagai korban penganiayaan. Saat itu pihak perusahaan hanya memberikan imbauan dan pihak kepolisian juga ada dilokasi.
“Pada saat saya masih menyampaikan bahwa pihak perusahaan akan segera melakukan penggusuran untuk penanaman bibit tebu, tiba-tiba ibu LN terjatuh dengan sendirinya,” ungkapnya.
“Saat ibu LN terjatuh yang bawa ke Puskesmas itu saya. Pakai mobil saya, apakah wajar dari jarak kurang lebih 3 meter dihadapan polisi dan suaminya lantas saya yang melakukan tindak kekerasan kan tidak wajar, sangat sadis kalau saya dituduh melakukan tindakan kekerasan,” sambungnya.
Sementara itu, terkait penyerobotan lahan, Sartin menerangkan, tidak ada sama sekali. Pihak perusahaan melakukan pengolahan lahan karena telah melakukan pembebasan lahan. Dimana, pihak perusahaan pada 22 April 1997 telah membebaskan lahan tersebut dari Almarhum Laba Nuru. Buktinya berupa dokumen SKT, kuitansi pembayaran dan dokumentasi penyerahan uang.
“Saya berharap tak ada pembolakbalikkan fakta dan menyebar isu tak benar di media sosial,” ungkapnya.
Sartin juga menekankan, jangan menyebar isu yang belum jelas kebenarannya (hoaks). Pihak perusahaan melakukan pengolahan dengan dasar yang jelas.
“Atas tuduhan terhadap saya dalam waktu dekat saya akan proses melalui jalur hukum. Begitu juga penyebaran hoaks melalui media sosial,” pungkasnya.
Sebelumnya, puluhan masyarakat dan pemuda melakukan unjuk rasa di Mapolda Sultra atas dugaan penganiayaan dan penyerobotan lahan milik masyarakat oleh pihak PT. MS.
Dimana pada saat itu pihak perusahaan mengimbau kepada masyarakat akan segera melakukan penggusuran untuk penanaman bibit tebu. Namun, mendapat penolakan sehingga terjadi kesalahpahaman.
Penulis : YAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM