Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Humas PT. Marketindo Selaras (MS), Sartin akan melakukan upaya hukum untuk membersihkan nama baiknya dari fitnah dan laporan di Polsek Angata dengan aduan penganiyaan terhadap seorang warga.
Hal itu ditegaskan Sartin didampingi Kuasa Hukumnya Samsuddin SH MH CIL saat menggelar konferensi pers di Kantor LBH HAMI Konsel. Rabu (11/1/2023.
Sartin melalui kuasa hukumnya, Samsuddin menjelaskan, bahwa perkara yang dilaporkan oleh PRS adalah fitnah. Kliennya merasa tidak pernah melakukan tindak pidana penganiayaan seperti apa yang dilaporkan.
“Tentunya kami juga akan melakukan upaya hukum dengan melapor balik si pelapor atas pencemaran nama baik serta fitnah yang ditujukan ke klien saya,” tegas Samsuddin kepada awak media.
Samsuddin membeberkan, permasalahan itu sumbernya bermula dari sengketa lahan antara warga dan pihak PT Marketindo Selaras, dimana lahan perusahaan PT Marketindo Selaras kini diklaim kepemilikannya oleh oknum masyarakat.
“Jadi kliennya saya ini Sartin merupakan Humas PT Marketindo Selaras saat itu akan melakukan penggusuran lahan untuk penanaman Tebu, namum saat itu di halau oleh masyarakat,” kata Samsuddin.
Kata Samsuddin, permasalahan sengketa lahan itu sudah beberapa kali dimediasi, mulai dari Pemerintah Desa, Kecamatan hingga ke Pemerintah Kabupatan Konsel.
Bahkan, sambung Samsuddin puncaknya pada saat klien kami melakukan cek lokasi bersama masyarakat, pemerintah dan pihak kepolisian yang sempat alot.
“Memang ada kesalahpahaman disini, klien kami tidak pernah melakukan penganiayaan, ibu itu terjatuh sendiri bahkan suaminya sendiri mengatakan biarkan dia terjatuh. Dan itu disaksikan oleh orang- orang yang berada dilokasi saat itu,” terang Samsuddin.
Olehnya itu, Samsuddin meminta kepada pihak kepolisiaan untuk memeriksa lebih profesional dengan melihat fakta dilapangan.
“Untuk mengembalikan nama baik klien saya, tentu kami juga akan menempuh jalur hukum dengan melapor balik si pelapor,” tegasnya.
Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM