DPRD Konsel Bersama Pemda Tetapkan Perda APBD 2023

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar rapat paripurna penetapan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Bertempat di Aula rapat paripurna Sekretariat DPRD Konsel. Rabu (21/12/2022).

Adapun Raperda yang ditetapkan menjadi Perda yakni Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2023, perubahan ke empat atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konsel Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SPD) kemudian Tentang Pengaturan Lalu Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak.

Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua II Hj. Hasnawati dan Anggota DPRD lainnya. Turut pula dihadiri Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga, Sekda Hj. Sitti Chadidjah beserta Kepala OPD lingkup Pemda Konawe Selatan.

Mewakili fraksi-fraksi dalam menyampaikan pandangan akhir, Dr Sabrillah Taridala menyampaikan, bahwa pada Raperda perubahan ke empat atas Perda Kabupaten Konsel Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan SPD, dalam Raperda ini didasarkan pada ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib membentuk Badan Inovasi Daerah (BRIDA).

“DPRD Konsel memberikan penekanan pada kemanfaatan BRIDA di daerah, bahwa keberadaan BRIDA Konsel diharapkan bisa ditumbuh kembangkan lebih baik agar menghasilkan Output, rekomendasi kebijakan dan keputusan-keputusan program pembangunan kepala daerah yang berbasis hasil riset,” kata Sabrillah.

Dan untuk Raperda Pengaturan Lalu Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak, sambung Sabrillah menjelaskan, dalam pelaksanaan pelayanan pengawasan veteriner dalam hal ini penyakit hewan (penyakit PMK dan lainnya) perlu dilakukan identifikasi dan pengawasan terhadap lalu lintas ternak, yaitu lintasan keluar-masuk antar daerah (antar kabupaten dan provinsi) atau pulau, serta mutasi dan keluar masuk daerah produk peternakan.

Kemudian yang terakhir, sambung dia, Raperda APBD tahun anggaran 2023, yang mana APBD ini merupakan anggaran-anggaran tahunan yang dilaksanakan terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Desember. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah dan kemampuan pendapatan daerah.

“Azas ini mengharuskan pemerintah daerah merencanakan kegiatan daerah yang dibutuhkan masing-masing, dengan selalu memperhatikan kemampuan daerah dalam perolehan pendapatan,” kata dia.

Dengan demikian, tambah dia, maka fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Konsel menyatakan sepakat dan setuju terhadap penetapan ketiga Raperda menjadi Perda Kabupaten Konsel.

Sedangkan Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga mengatakan, bahwa dalam tahapan pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD, keputusan-keputusan anggaran yang diambil telah mempertimbangkan berbagai hal secara cermat dan terukur, dengan tetap memperhatikan kondisi atau keadaan yang mengharuskan adanya pembiayaan terhadap suatu kegiatan atau program.

Secara umum, kata Bupati Konsel dua periode ini, Pemda berpendapat bahwa seluruh pemandangan dan penilaian fraksi yang telah disampaikan dalam pembahasan R-APBD tahun anggaran 2023 merupakan hal yang objektif dalam upaya mewujudkan APBD yang sehat dan akuntabel.

“Kita semua berharap postur APBD tahun anggaran 2023 dapat memenuhi kebutuhan nyata berjalannya fungsi-fungsi pemerintahan dalam menjawab kepentingan masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah,” harapnya.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *