Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap tangan pelaku judi Toto Gelap (Togel) di Desa Lamolori Kecamatan Mowila pada Senin, 21 November 2022.
Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, Iptu Henryanto Tandirerung, STK., SIK menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap pelaku yang berjumlah 2 (dua) orang tersebut dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan terhadap tindak pidana Judi Togel yang sering terjadi di wilayah Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan.
Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dipimpin langsung oleh Kaurbin Ops (KBO) Satreskrim Polres Konsel, Ipda Klisman Sitorus, S.Trk pada Senin, 21 November 2022 sekira pukul 22.30 Wita di Desa Lamolori Kecamatan Mowila.
“Kedua pelaku yang ditangkap tangan yakni MWP (22) dan IMS (47) langsung digelandang ke Kantor Polres Konawe Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu Henryanto Tandirerung. Kamis (24/11/2022).
Selain itu, kata Henryanto, saat dilakukan penangkapan didapati barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone yang digunakan untuk berkomunikasi tentang jalannya proses perjudian Togel, buku rekapan serta sejumlah uang.
“Dua pelaku Judi Togel kami tangkap saat melakukan perekapan beserta barang buktinya berupa buku rekapan, satu buah Handphone (HP) dan sejumlah uang,” ujar Henryanto.
HenryantoTandirerung menambahkan, bahwa kedua pelaku saat ini sedang dalam proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Undang Undang Nomor 7 tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1981 yang melarang usaha perjudian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM