Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Moramo Utara (Morut) Polres Konawe Selatan (Konsel) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan tiga pemuda yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.
Ketiga terduga pelaku tersebut nekat mencuri besi milik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT. DSSP Power Kendari Moramo Utara, pada Selasa (22/11/2022).
“Berdasarkan pemeriksaan saksi ketiga terduga pelaku pencurian berhasil kami tangkap di PT. DSSP Power Kendari, dan saat ini kita amankan di Polsek Moramo Utara – Polres Konawe Selatan dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Moramo Utara, Iptu Erwan Marchdonida, S.Trk., MH.
Erwan mengungkapkan, penangkapan ketiga terduga pelaku bermula ketika mendapatkan laporan bahwa ketiga pelaku berhasil diamankan oleh pihak keamanan perusahaan.
“Sebelumnya tersangka diamankan oleh security PT. DSSP Power Kendari, kemudian personel Polsek Moramo Utara melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Erwan.
Erwan menjelaskan, ketiga pelaku berinisial SA (31), DL (18), dan IJ (21) yang merupakan warga Kota Kendari. Ketiganya diamankan sekira pukul 16.00 Wita, kemudian dibawa ke Polsek Moramo Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
Erwan menuturkan, ketiga pelaku tertangkap basah saat melakukan aksinya pada Senin (21/11) sekira pukul 22.30 Wita. Dalam aksinya , pelaku menggunakan kunci serba guna dan gergaji besi. Untuk mengangkut besi hasil curian, ketiga pelaku menggunakan satu minibus. Peralatan mencuri dan barang bukti hasil curian juga ikut diamankan.
“Barang bukti pencurian plang tanda peringatan, 2 potongan pipa besi tiang plang milik PT. DSSP Power Kendari, potongan pipa besi tiang lampu jalan bertenaga surya sebanyak 5 potong,” tuturnya.
Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana juncto Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman minimal 7 tahun penjara.
Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM