Gakkum Wilayah Sulawesi Tetapkan Direktur PT BMN Penambang Ilegal di Hutan Lasolo

Oyisultra.com, KENDARI – Balai Pengamanan Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi menetapkan FKR (35) selaku Direktur PT. Bahari Mineral Nusantara (BMN) dugaan melakukan penambangan nikel ilegal dikawasan Hutan Produksi Komplek Hutan Lasolo, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan, bahwa berkas Perkara Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 7 November 2022.

Kemudian Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksanaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

“Atas perbuatannya, FKR dijerat dengan pasal pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, dengan diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” ujar Dody Kurniawan saat konferensi pers, Rabu (16/11/2022).

Dody menerangkan, penindakan terhadap tambang ore nikel ilegal ini berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan pada tanggal 11 Agustus 2022 oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama dengan Polda Sultra dan Brimob Polda Sultra.

“Kami juga menyita barang bukti (BB) berupa 2 unit excavator merk Sumitomo dan Kobelco, 1 unit mobil Mitsubishi Triton, 3 Unit HT WLN, 1 unit Telepon Genggam, 2 kantong sampel ore nikel dan surat-surat,” jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan, bahwa penindakan terhadap tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.

“Komitmen KLHK dalam melakukan penegakan hukum guna hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat konsisten. Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.308 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. KLHK juga telah menerbitkan 2.446 sanksi administratif dan melakukan 1.854 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 706 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan,” pungkas Rasio Ridho Sani.

Ia berharap, penangan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya. Pihaknya tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara.

Penulis : YAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *