Diduga Terlibat Curanmor, Pemuda Asal Mandonga Ditangkap Buser77 Polresta Kendari

Oyisultra.com, KENDARI – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Senin (14/11/2022) malam.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fitrayadi S.Sos SH MH mengatakan, pengungkapan kasus curanmor tersebut pada hari Senin 14 November 2022 sekitar pukul 20.00 Wita, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap tersangka, Viq Rendra Titaheluw alias Viqi (29), alamat Jalan Lasandara No. 211 Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga.

Fitrayadi menjelaskan, yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana (TP) Pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP yang terjadi di Jalan Bunga Kemala Kelurahan Lahundape Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2022 sekitar pukul 08.00 wita.

“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan TP. Pencurian kendaraan bermotor sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” jelas Fitrayadi.

KRONOLOGIS KEJADIAN :

Tersangka mengambil sepeda motor Merk Yamaha Jupiter Z1 Dengan Nopol : DT 4374 OA, Warna : Merah, No. Rangka : MH3UE1120GJ087885, No. Mesin : E3R5E00090696 milik korban. sehingga akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) merasa keberatan korban datang kekantor Polres Kendari guna melaporkan kejadian tersebut untuk diproses lebih lanjut.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN :

Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka dan setelah lokasi tersangka diketahui kemudian Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan Tersangka di Jalan Bunga Duri II Kelurahan Lahundape Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.

BARANG BUKTI :

1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z1 Dengan nopol: DT 4374 OA, Warna: Merah, No. Rangka : MH3UE1120GJ087885, No. Mesin: E3R5E00090696

HASIL INTEROGASI :

Berdasarkan keterangan lelaki Viqi (Tersangka) benar mengakui telah mengambil kendaraan sepeda motor tersebut. Tersangka mengambil kendaraan bermotor tersebut dengan cara berjalan kaki di seputaran Kelurahan Kemaraya dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z1 Dengan nopol: DT 4374 OA, Warna : Merah, No. Rangka : MH3UE1120GJ087885, No. Mesin: E3R5E00090696 terparkir dengan kunci motor masih melekat. Sehingga Tersangka mengambil kendaraan bermotor tersebut dan melarikan diri meninggalkan tempat kejadian dengan membawa sepeda motor hasil curiannya.

Penulis : YAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *