Ketgam : Anggota Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra saat menyelesaikan kasus pencemaran nama baik
melalui Restoratif Justicedi media sosial Facebook, yang diposting atau diunggah melalui akun Syarif Hidayatollah sekira Mei 2022, dan pemberitaan Mas’ud melalui berita online Tegas.co pada 12 Mei 2022. Jum’at (11/11/2022)
Oyisultra.com, KENDARI – Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan Restoratif Justice (RJ) atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial Facebook, yang diposting atau diunggah melalui akun Syarif Hidayatollah yang dimiliki oleh Syarif Hidayatollah sekira Mei 2022, dan adanya pemberitaan Mas’ud melalui berita online Tegas.co pada 12 Mei 2022.
Penyelesaian melalui Restorative Justice dilakukan penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, karena merupakan salah satu amanah yang dikedepankan oleh penyidik sebagaimana dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Serta, adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman implementasi pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Dengan mempertemukan kedua belah pihak yaitu, Mas’ud (pelapor) dan Syarif Hidayatollah (terlapor) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook dan pemberitaan di media online Tegas.co, Jumat (11/11/2022) siang.
Pada pertemuan yang digelar di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Sultra, Mas’ud dan Syarif pada pokoknya telah sepakat untuk berdamai sebagaimana yang telah dituangkan dalam surat pernyataan damai bermaterai yang mereka tanda tangani disertai dengan para saksi serta diketahui dengan Lurah atau RT/RW masing-masing domisili.
Kedua belah pihak, yaitu Syarif dan Mas’ud bergiliran diberikan kesempatan oleh penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra untuk menyampaikan pernyataan perdamaian dan permintaan maaf yang didokumentasikan melalui rekaman video.
Giliran pertama yang diberikan adalah Syarif untuk memohon maaf kepada Mas’ud beserta keluarga besarnya, atas kelalaian dan kekeliruan yang telah dilakukan pada 12 Mei 2022 di media Sosial akun Facebook-nya, yaitu dengan memasang foto Mas’ud disertai kalimat yang diduga memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik atau tidak pantas.
“Sehingga melalui video klarifikasi ini saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya tersebut, kepada saudara Mas’ud dan keluarga dalam bentuk apapun,” ucapnya.
Semoga, kata Syarif, dengan adanya pernyataan klarifikasi ini hubungan tali silaturahmi kembali baik dan tidak akan ada lagi perselisihan, serta semoga menjadi pembelajaran buat semua pengguna media sosial lainnya.
Sedangkan Mas’ud, menyampaikan terkait dengan pemberitaan soal “Oknum pemborong dipolisikan mengambil uang borongan 20 juta pekerjaan tidak diselesaikan” (Saudara Syarif Hidayatollah). Hal tersebut merasa ada kekeliruan dan kesalahpahaman, sehingga Mas’ud memberikan kesempatan pada Syarif untuk mengklarifikasinya.
“Maka saya berikan kesempatan kepada saudara Syarif yang merasa dirugikan atau merasa keberatan untuk mengklarifikasi dan kami dari pihak media Tegas.co akan memuat dan mempublikasi hasil klarifikasi tersebut,” katanya.
Mas’ud menambahkan, sebagai manusia biasa tidak luput dari salah dan dosa, maka dia memaafkan dengan setulus hati kepada Saudara Syarif atas segala kekeliruannya.
Sementara itu, Syarif mengucapkan syukur Alhamdulilah semua perselisihan paham selama beberapa bulan terakhir ini tentang apa yang dituduhkan dan akhirnya hari ini semuanya sekarang berjalan lancar. Sudah tidak ada lagi unek-unek dan keganjalan apapun.
“Sekarang sudah saling memaafkan, jadi saya memohon maaf kepada Bapak Mas’ud yang sebesar-besarnya,” kata Syarif.
Di kesempatan yang sama, penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, Briptu Deny SH, MH mengucapkan banyak terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Syarif dan Mas’ud atas kelapangan hati mereka untuk menempuh proses penyelesaian perkara melalui jalur Restoratif Justice (RJ).
Dia menjelaskan, yang menjadi persoalan hukum yang mereka adukan di Ditreskrimsus Polda Sultra terkait dugaan adanya penghinaan atau pencemaran nama baik.
Kata Deny, hari ini telah dilakukan musyawarah mufakat dan Alhamdulillah kegiatannya telah berjalan dengan lancar dan kedua belah pihak pun dengan senang hati saling memaafkan.
“Sebelumnya kedua belah pihak ini sudah melakukan perdamaian kemudian hari ini dari kami dari Penyidik Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra selaku yang menangani perkara kedua belah pihak memfasilitasi keduanya dalam hal menempuh jalan perdamaian, Alhamdulillah telah mendapat mufakat atau perdamaian dari kedua belah pihak,” jelasnya.
Selanjutnya terkait adanya kesalahpahaman yang dimuat di media sosial Facebook milik Syarif dan kemudian adanya pemberitaan di media online Tegas.co tertanggal 12 Mei 2022 telah diselesaikan hari ini tanpa ada yang keberatan dan tekanan serta paksaan dari manapun.
“Sekali lagi atas keterbukaan dan kelapangan hati masing-masing pihak, hari ini kami dari Kepolisian Polda Sultra khususnya Penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra mengapresiasi atas keterbukaan mereka dalam kegiatan mediasi hari ini karena tak sedikit orang yang merasa gengsi dan memiliki ego tinggi untuk meminta maaf terlebih dahulu,” tuturnya.
Pihaknya mengharapkan mudah-mudahan dari kegiatan seperti ini menjadi pembelajaran atau edukasi buat para pengguna media sosial yang lainnya dan media online agar tidak terjadi kesalahpahaman atau perselisihan lagi.
“Apabila ada persoalan-persoalan yang dihadapi agar langkah untuk menyelesaikan setiap persoalannya jangan melalui media sosial atau media online, sebagaimana pepatah damai itu indah dan meminta maaf dan mengakui kesalahan memang tidak mudah karena dibutuhkan kerendahan hati untuk mengucapkannya,” katanya.
Publisher : FITRI F. NINGRUM