Usai Edarkan Sabu, Seorang Wanita di Kendari Ditangkap Polisi

Oyisultra.com, KENDARI – Diduga menjadi pengendar narkotika jenis sabu. Seorang wanita inisial UK (58) di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari. Rabu (9/11/2022).

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, bahwa tersangka UK ditangkap polisi usai mengedarkan sabu didepan rumah kost yang berada di Jalan Kancil, Kelurahan Andonuhu, Kecamatan Poasia Kota Kendari.

“UK ditangkap tangan pihak kepolisian berdasarkan informasi masyarakat sering melakukan pengedaran sabu,” kata AKP Hamka saat menggelar konferensi pers diruangan Satresnarkoba Polresta Kendari.

Lebih lanjut Hamka menjelaskan, usai menangkap tangan, pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu milik tersangka UK.

“Barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan berupa 1 sachet bening yang diduga berisikan sabu di tangan UK, kemudian ditemukan 1 sachet plastik yang bertuliskan Shoope diduga berisikan sabu yang ditemukan dalam tas coklat,” jelasnya.

Lalu, pihak Satresnarkoba Polresta Kendari melakukan penggeledahan di kamar kost milik tersangka UK.

“Didalam kamar kos tersangka kami juga temukan barang bukti 1 sachet sabu dengan berat bruto 15,08 gram, 1 alat bong, 1 pireks kaca, 1 korek gas, serta kami mengamankan 1 unit handphone merk Oppo dengan sim card,” bebernya.

Hamka menerangkan, dari pengakuannya dia diarahkan oleh seorang lelaki yang tidak dikenal melalui via telepon selulernya di Jalan Raden Suprapto, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.

“UK diiming-iming upah sebesar Rp. 3.000.000 apabila berhasil mengedar sabu-sabu milik lelaki tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka digiring ke Mako Polresta Kendari untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : YAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *