Musnahkan Barang Bukti Sabu, Herlina Rauf: Konawe Selatan Terbilang Cukup Tinggi Perederan Narkoba

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan pemusnahan barang bukti rampasan perkara tindak pidana narkotika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu, serta barang bukti tindak pidana umum (Tipidum) di Kantor Kejari Konsel. Rabu (9/11/2022).

Pemusnahan barang bukti rampasan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Konsel, Herlina Rauf SH MH bersama aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Andoolo, unsur pemerintah daerah, pemerintah kelurahan, tokoh masyarakat dan pegawai Kejari Konsel.

Kajari Konsel, Herlina Rauf menjelaskan, pemusnahan barang bukti rampasan perkara tindak pidana oleh Kejari Konawe Selatan adalah barang bukti perkara yang telah diputuskan incraht oleh Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

Herlina mengatakan, barang bukti tersebut dari sembilan perkara, yang didominasi perkara narkotika jenis sabu dengan total jumlah secara keseluruhan sebanyak 289,57 gram.

“Barang bukti lainnya seperti alat isap berupa, pipet dan kemasan air mineral dan timbangan dan lima buah handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi para pelaku tindak pidana. Total perkara narkotika yang barang buktinya dimusnahkan sebanyak sembilan perkara,” jelas Herlina.

Musnahkan Barang Bukti Sabu, Herlina Rauf: Konawe Selatan Terbilang Cukup Tinggi Perederan Narkoba
Foto bersama saat menunjukkan barang bukti sabu sebelum dimusnahkan

Selain perkara narkotika, kata Herlina, Kejari Konawe Selatan juga memusnahkan barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum (tipidum).

“Kita juga memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum sebanyak tujuh perkara. Sedangkan barang buktinya berupa senjata tajam (sajam) jenis sangkur, pisau dan parang,” urai Herlina.

Dia mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan rangkaian penyelesaian dalam suatu perkara. Utamanya keberhasilan jaksa dalam penanganan perkara yang telah dilakukan eksekusi, baik eksekusi badan maupun eksekusi barang.

Lanjut Herlina, pemusnahan barang bukti itu merupakan perkara periode bulan Juni hingga Oktober 2022.

Dari pemusnahan barang bukti itu, Herlina memandang Kabupaten Konawe Selatan terbilang cukup tinggi perederan narkoba.

Pasalnya, tambah dia, sejak enam bulan terakhir ini pengungkapan kasus narkoba sudah mencapai sembilan perkara dengan barang bukti sebanyak seperempat kilogram lebih.

“Cukup tinggi jumlah peredarannya. Namun ini juga ditunjang dengan penanganan narkotika di Konawe Selatan ini. Tingkat kabupaten dengan sembilan perkara itu menandakan bahwa tingkat peredaraan narkotika itu cukup tinggi. Padahal ini tingkat kabupaten,” tandas Herlina menambahkan.

Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *