Oyisultra.com, KONAWE – Calon Kepala Desa (Cakades) Besu Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor urut 1 atas nama Amirudin menolak hasil perhitungan suara yang dilaksanakan pada 31 Oktober 2022 lalu.
Penolakannya itu Ia sampaikan, kata Amirudin, dengan mengajukan gugatan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konawe, Sekretariat Daerah (Sekda) dan Ketua DPRD Konawe.
“Saya sudah melayangkan gugatan kepada panitia kabupaten. Sudah saya serahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konawe, sudah saya antarkan juga gugatan saya kepada Sekretaris Daerah Konawe dan Kepada Ketua DPRD Konawe. Harapan saya, agar mereka melihat, meneliti untuk memutuskan seadil-adilnya atas carut marutnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Besu Kecamatan Morosi,” jelas Amiruddin kepada Oyisultra.com. Minggu (6/11/2022)
Materi pokok gugatannya, lanjut Amirudin, yakni menolak hasil perhitungan suara karena jumlah suara tidak sah atau suara batal mencapai 162 suara. Ia menilai hal tersebut tidak wajar.
“Hasil perhitungan suara, Saya nomor urut 1 memperoleh suara sebanyak 111 dan nomor urut 2 sebanyak 199, sehingga total suara sah itu seluruhnya sebanyak 310 suara. Kemudian suara tidak sah yang dinyatakan batal itu banyak sekali, yakni sebanyak 162 suara. Alasan inilah yang membuat Saya menolak perhitungan suara tersebut, dan melayangkan gugatan untuk mencari keadilan. Saya menilai Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dalam melaksanakan proses pemilihan kepala desa tidak independen, tidak cermat, tidak teliti dan tidak prosedural terhadap seluruh tahapan pemilihan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa,” jelasnya.
Amiruddin menilai, PPKD tidak profesional dalam melaksanakan seluruh rangkaian tahapan pemilihan dan pemungutan suara Pilkades Besu, hingga merugikan dirinya sebagai peserta Pilkades. Sebab, jumlah suara yang dinyatakan tidak sah begitu besar atau lebih dari 50 % dari suara sah kedua calon.
Selain itu, Ia juga menduga, PPKD tidak melaksanakan tahapan pemilihan dengan baik. Misalnya, tidak adanya sosialisasi terhadap pemilih terkait tata cara pencoblosan surat suara, yang mana suara sah dan suara tidak sah, teknis dan mekanismenya tidak dijelaskan kepada pemilih.
“Sebab berdasarkan pengamatan Saya, suara tidak sah tersebut hampir seluruhnya milik Saya, tetapi dinyatakan tidak sah oleh panitia,” terang Amiruddin.
Amirudin menerangkan, bahwa peristiwa tersebut hal tidak lazim dan tidak wajar, olehnya itu Ia menempuh jalur gugatan demi mendapatkan keadilan dan demi mewujudkan nilai-nilai demokrasi yang jujur dan adil. “Saya merasa sangat dirugikan dari persoalan ini, bayangkan saja suara tidak sah lebih banyak dari pada perolehan suara saya, sebanyak itu sangat tidak rasional,” imbuhnya.
Ia menambahkan, ada beberapa poin utama dalam materi gugatannya, yakni meminta kepada Panitia Pilkades Kabupaten untuk membatalkan keputusan penetapan perolehan suara Pemilihan Kepala Desa Besu. Meminta agar 162 suara batal itu disahkan.
“Saya sangat berharap dan meminta kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Konawe untuk memutuskan persoalan ini dengan seadil-adilnya. Karena banyak sekali suara yang dinyatakan batal,” pungkas Amirudin.
Penulis : MAHIDIN
Publisher : FITRI F. NINGRUM