Panitia Desk Pilkades Muna Terima 16 Aduan, Rustam: Besok Sidang Penyelesaian Sengketa

Oyisultra.com, MUNA – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2022 saat ini memasuki tahapan penyelesaian sengketa terhadap Calon Kepala Desa (Cakades) yang tidak lolos seleksi tertulis, dan melakukan gugatan ke Panitia Desk Pilkades Kabupaten.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Rustam saat ditemui diruang kerjanya. Selasa, 24 Oktober 2022.

Menurut Rustam, saat ini Panitia Desk Pilkades Kabupaten telah menerima berkas laporan dan aduan berjumlah 16 Desa. Jadi, dari 124 Desa di Kabupaten Muna yang menggelar Pilkades tersisa 108 Desa yang aman, alias tidak mengajukan gugatan.

“Kami menampung semua aduan para peserta Cakades selama itu sesuai dengan persyaratan,” ujar Rustam.

Ketua Panitia Desk Pilkades Muna itu menjelaskan, bahwa sidang penyelesaian sengketa akan dilaksanakan besok, Rabu 26 Oktober 2022 Pukul 10.00 Wita. Setelah sidang klarifikasi itu dilakukan, selanjutnya akan ditunggu hasil kajian hukumnya.

“Setelah sidang klarifikasi selesai maka akan kami keluarkan rekomendasi, atau surat keputusan bagi pihak yang melakukan gugatan. Dan saya sudah sampaikan ke peserta, apapun hasilnya harus diterima,” jelasnya.

Ia juga menerangkan, bahwa pengumuman hasil sengketa paling lama 10 hari. Dan Panitia Pilkades Desk Kabupaten sudah mengirimkan surat kepada Panitia Pemilikan Kepala Desa (PPKD) tingkat desa, untuk menghentikan sementara tahapan-tahapan Pilkades.

“Untuk pengumuman hasil sengketa maksimal 10 hari, dan Insyaallah sudah ada keputusan. Dan desa-desa yang melakukan sengketa, kami sudah mengirimkan surat agar seluruh tahapan Pilkades di tunda sementara sambil menunggu hasil sengketa,” terangnya.

Rustam menambahkan, mengenai jadwal Pilkades belum bisa dipastikan. Akan tetapi proses pencetakan surat suara bagi desa-desa yang tidak bermasalah akan tetap dijalankan agar tidak ada lagi penundaan.

“Belum kami pastikan jadwal Pilkades, tentu kami akan menunggu hasil sengketa kemudian kami tentukan hari H pelaksanaannya,” jelas Rustam menambahkan.

Penulis : EBIT
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *