Oyisultra.com, MUNA – Merasa tidak puas dengan tuntutan pelaku pembunuhan, yang hanya dituntut 1 (satu) tahun penjara. Keluarga almarhum (korban), La Ode Jefisra bersama warga Jalan Empang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, untuk menggelar aksi protes. Jum’at (14/10/2022).
Saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejari Muna, Keluarga korban juga melampiaskan kekesalan dengan memblokir jalan.
Perwakilan keluarga korban, Harmawan mengungkapkan, bahwa penerapan pasal 359 tidak sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya.
Karena, kata dia, tidak ada unsur kelalaian dalam perkara tersebut. Yang ada ialah unsur merencanakan, sehingga terjadi peristiwa meninggalnya La Ode Jefisra.
“Ini merupakan dugaan kasus pembunuhan berencana, tapi Jaksa menerapkan pasal 359 tentang kelalaian. Yang seharusnya diterapkan itu Pasal 192 (2e) tentang Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang, yang mana ancaman kurungannya itu maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Olehnya itu, Hermawan meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muna segera menganulir dan membatalkan pasal yang di persangkakan atau diterapkan, yaitu Pasal 359 dan mengakomodir pasal 192, agar tersangka dapat di tuntut seadil-adilnya.
“Kami pihak keluarga kaget dengan tuntutan 1 tahun penjara yang di berikan kepada tersangka. Ini jelas perencanaan, Bripka AD sengaja membentangkan kayu di tengah jalan yang mengakibatkan Jefisra mengalami kecelakaan,” tambahnya.
Menanggapi itu, Kasi Pidum Kejari Muna, Agus Sanjaya mengatakan, pemaknaan tuntutan 1 tahun penjara diformulasikan dengan keterangan saksi-saksi.
“Fakta-fakta dipersidangan mengenai tingkat kesalahan pelaku, kemudian keterangan saksi yang dihadirkan semua sudah cukup jelas dan sudah dipublikasi,” pungkasnya.
Penulis : EBIT
Publisher : FITRI F. NINGRUM