Tilang Terbanyak di Kota Kendari Penerobos Lampu Merah

Oyisultra.com, KENDARI – Pasca diberlakukan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) dibeberapa titik di Kota Kendari. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kendari merilis ribuan pelanggaran sejak September hingga 11 Oktober 2022.

Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri mengatakan, pelanggaran saat diberlakukan ETLE di Kota Kendari bermacam-macam. Pelanggaran yang paling banyak adalah penerobos lampu merah.

“Yang menerobos lampu merah berjumlah 2.158 pelanggaran, lalu tidak menggunakan helem saat berkendara berjumlah 641 pelanggaran dan tidak menggunakan sabuk pengaman 180 pelanggaran,” kata Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika Harto Kanajiri saat ditemui dirungannya, Selasa (11/10/2022).

Saat ini, lanjut Rudika, belum dilakukan penindakan terhadap pelanggaran tilang ETLE, dikarenakan Satlantas Polresta Kendari masih melakukan sosialisasi kepada para pengguna kendaraan selama sebulan ke depan.

“Jadi, saat ini masih dalam bentuk teguran saja. Namun surat para pelanggar tetap kami layangkan dalam konfirmasi,” jelasnya.

Rudika menerangkan, untuk pelanggaran terbanyak tilang ETLE dibeberapa titik di Kota Kendari berada diperempatan lampu merah Jalan Edi Sabara Kelurahan Bande Kecamatan Kadia Kota Kendari.

“Perlu diketahui, untuk para pengendara yang menggunakan pelat palsu akan tetap di identifikasi apabila disinyalir adanya pelat imitasi,” tutupnya.

Penulis : ASEP
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *