KPU Konawe Selatan Bakal Verfak Parpol, dengan Memperhatikan 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bakal melakukan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (pemilu) serentak 2024.

Hal tersebut diungkap oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Konsel, Asriani S.Kep Ns disela-sela rapat koordinasi (rakor) persiapan pelaksanaan verfak bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pemerintah Daerah (Pemda), Forkopimda, serta para pimpinan parpol, di Aula KPU Konawe Selatan, Selasa (11/10/2022).

Menurut Asriani, verfak kepengurusan dan keanggotaan parpol akan dilaksanakan pada 15 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang.

KPU Konawe Selatan Bakal Verfak Parpol, dengan Memperhatikan 30 Persen Keterwakilan Perempuan
Suasana rapat koordinasi, di Aula KPU Konawe Selatan

Saat ini, kata Asriani, pihaknya menunggu verifikasi hasil rekapitulasi perbaikan dari KPU RI yang berakhir pada 14 Oktober.

“Sehari setelahnya, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan akan kita laksanakan. Adapun yang menjadi syarat, yakni kantor parpol, status kantor, ketua parpol, sekretaris dan bendahara,” jelas Asriani.

Disamping itu, lanjut dia, verifikasi dilakukan juga untuk memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan dan komposisi partai politik.

“Kita memastikan keberadaan sekretariat partai politik yang dipakai sampai selesai tahapan pemilu. Dan memastikan data kepengurusan parpol yang telah terdata dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) apakah sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Asriani.

Ditambahkannya, selain verfak kepengurusan, juga akan dilakukan verifikasi keanggotaan yang nantinya petugas verifikator akan mendatangi langsung anggota parpol untuk dipastikan keberadaan dan status keanggotaannya.

Penulis : Din
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *