Polres Konsel Kembalikan Tiga Unit Motor Hasil Curanmor Pada Pemiliknya

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini, Senin 29 Agustus 2022 mengembalikan tiga unit kendaraan bermotor Barang Bukti (BB) hasil tindak pidana pencurian kepada pemiliknya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Waka Polres Konsel, Kompol M. Risal Sahril, SH., SIK pada saat memimpin Konferensi Pers di Mako Polres Konsel.

M. Risal mengatakan, bahwa pelaku tindak pidana pencurian motor (curanmor) tersebut telah dilakukan penyidikan. Ketiga pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Konsel.

“Dan saat ini masih ada satu pelaku dalam pengejaran,” kata Risal.

Selain itu, lanjut Risal, kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti akan dikembalikan kepada pemiliknya dengan ketentuan bahwa, pemilik kendaraan wajib menjaga barang bukti agar pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat berjalan dengan baik.

Dikesempatan yang sama, Kasat Reskrim, Iptu Henryanto Tandirerung, STK., SIK menjelaskan, bahwa 3 unit barang bukti kendaraan bermotor tersebut merupakan barang bukti dari 3 tindak pidana yang telah dilaporkan di Polres Konsel.

Sebanyak 2 Laporan Polisi dengan Nomor : LP / B / 103 / VIII / 2022 / SPKT / Polres Konsel / Polda Sultra, tanggal 22 Agustus 2022 yang terjadi di Desa Anggondara Kecamatan Palangga – Konsel yang dilakukan oleh tersangka B (17) dan P (16).

Serta Laporan Polisi : LP / B / 100 / VIII / 2022 / SPKT / Polres Konsel / Polda Sultra , tanggal 10 Agustus 2022 yang terjadi di Desa Ambakumina Kecamatan Laeya – Konsel terhadap korban Saudri Etri Jayanti, yang saat ini pelaku yang telah teridentifikasi namanya dalam pengejaran pihak Sat Reskrim Polres Konsel.

Sedangkan 1 kasus curanmor dilaporkan di Polsek Moramo Utara dengan No : LP / B / 09 / VIII / 2022 / SPKT / Polsek Moramo Utara / Polres Konsel / Polda Sultra, tanggal 8 Agustus 2022 yang dilakukan oleh sepasang suami istri YM dan A asal Kabupaten Buton.

“Barang bukti tiga unit kendaraan bermotor yang ada saat ini, merupakan hasil pencurian di wilayah hukum Polres Konsel. Yang mana, dua kasus dilaporkan di Polres Konsel, dan satunya dilaporkan di Polsek Moramo Utara,” jelas Henryanto Tandirerung.

Untuk diketahui, setelah konferensi pers selesai, korban curanmor dipersilahkan mengambil kendaraan bermotornya yang diserahkan oleh Waka Polres Konsel kepada saudari, Etri Jayanti dengan barang bukti berupa 1 unit kendaraan bermotor Merk Honda Beat dengan No Polisi DT 4671 TH.

Kabag Ops menyerahkan kendaraan bermotor Merk Yamaha Mio dengan No. Polisi DT 4974 TH kepada saudari Suryani. Dan Kasat Reskrim menyerahkan 1 Unit kendaraan bermotor Merk Honda Beat dengan No Polisi DT 3199 RH kepada Muh. Udin.

MAHIDIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *