Sebanyak 787 ASN P3K Konawe Selatan Resmi Terima SK

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Bupati Konawe Selatan (Konsel) H Surunuddin Dangga, ST., MM menyerahkan langsung 787 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Auditorium lantai III Kantor Bupati Konsel. Senin (22/08/2022).

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Regional (Kanreg) IV BKN Makassar Agus Sutiadi, Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, Pj Sekda Konsel Hj St Chadidjah dan para Kepala OPD lingkup Pemda Konsel.

Dalam sambutannya, Bupati Surunuddin mengatakan, SK yang diserahkan merupakan ASN P3K tenaga fungsional guru dan non guru dilingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

“Alhamdulliah kita sudah serahkan SKnya. P3K ini baru, diawal aturan dan regulasinya belum jelas jadi ada penyesuaian. Apalagi Konsel menyerahkan SK P3K terbanyak se Sultra,” jelas Surunuddin.

Bupati Konsel dua periode ini menjelaskan, P3K yang diangkat harus menjaga integritas dan loyalitas, hindari pelanggaran. Ia tegaskan tak segan memberi sanksi bahkan memberhentikan jika terbukti melanggar.

“Dalam menjalankan tugas dan kewajiban, kedepankan pengabdian. Laksanakanlah amanah sebaik-baiknya. Dengan adanya pengangkatan P3K ini, harus mengikuti aturan ASN. Tak bisa berjalan sesuka-sukanya,” tegas Surunuddin.

Surunuddin berharap kepada seluruh aparatur, agar memberikan yang terbaik dan memaksimalkan kinerja. Berkontribusi nyata mewujudkan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Semoga dengan pengangkatan ini tidak ada lagi sekolah yang gurunya hanya dua. Mereka yang diangkat adalah orang-orang pilihan yang saya banggakan untuk pembangunan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Pj Sekda Konsel Hj St Chadidjah mengatakan, bahwa tujuan pengangkatan P3K tenaga fungsional guru dan non guru, guna untuk mengisi kebutuhan ASN di Kabupaten Konsel dengan jumlah peserta yang dinyatakan lolos 787 orang.

“Rincian kuota atau formasinya, jumlah P3K guru yang lolos tahap satu berjumlah 421 orang. Jumlah P3K guru yang lolos tahap dua berjumlah 299 orang (meninggal satu orang dan satu orang tidak memenuhi syarat karena pendidikan tidak memenuhi syarat kuota). Kemudian jumlah P3K non guru formasi kesehatan sebanyak 67 orang,” jelasnya.

Penempatan ASN P3K ditempatkan sesuai latar belakang pendidikan dan formasi kebutuhan, yakni Rumah Sakit Daerah, Puskesmas se Kabupaten Konawe Selatan dan sekolah TK, SD dan SMP.

“Surat Keputusan pengangkatan berlaku terhitung 1 Sepember 2022. Untuk status kesejahteraan gaji dan tunjangan P3K besaran sama dengan PNS, hanya yang membedakan P3K tidak mendapat hak pensiun,” pungkasnya.

Terkait masa kerja, tambah dia, kontrak P3K berlaku selama satu tahun. Terhitung 1 September 2022 sampai dengan 31 Agustus 2023. Setelah mendapatkan SK P3K mereka sudah sah menyandang sebagai ASN Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

“Semoga mampu menjalankan amanah dan kewajiban seorang ASN. Saya harap P3K memahami etika, professional, integritas, loyalitas, disiplin, berinovasi dan menguasai teknologi informasi ASN dalam bekerja,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, Agus Setiadi mengatakan, ASN adalah pelayan. Siap terikat dengan dokumen yang ditandatangani. Niatkan pengabdian ini untuk beribadah mewujudkan cita-cita bangsa.

“Pastikan teman-teman memiliki niat luhur, membawa bangsa ini lebih sejahtera. Baik jalur pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya,” singkatnya.

Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *