Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan MMEA Senilai Rp4,55 Miliar

Oyisultra.com, KENDARI – Bea Cukai Kendari memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan puluhan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan sepanjang 2025.

Total barang kena cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan mencapai 3.043.440 batang hasil tembakau dan 43,16 liter MMEA, dengan nilai barang sebesar Rp4.558.255.000. Barang ilegal tersebut merupakan hasil dari 254 penindakan yang dilakukan Bea Cukai Kendari di wilayah Sulawesi Tenggara.

Dari rangkaian penindakan itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3.051.693.000.

Pemusnahan dilaksanakan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Puuwatu, Kota Kendari, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono mengatakan keberhasilan pengungkapan pelanggaran di bidang cukai merupakan hasil sinergi lintas instansi, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, serta dukungan masyarakat.

Menurut Taufik, kolaborasi tersebut menjadi faktor penting dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di Sulawesi Tenggara.

“Keberhasilan pengungkapan pelanggaran di bidang cukai yang tercermin dalam 254 penindakan sepanjang tahun 2025 menunjukkan komitmen Bea Cukai Kendari dalam menjaga kepatuhan, melindungi masyarakat dari barang ilegal dan menghasilkan penerimaan negara,” ujar Taufik Sapto Harsono.

Taufik juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal, khususnya masyarakat dan aparat penegak hukum.

“Kami mengapresiasi dukungan seluruh pihak, khususnya masyarakat dan aparat penegak hukum, yang telah bersinergi dalam upaya pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal,” tambahnya.

Pemusnahan dilakukan setelah melalui proses penetapan dan memperoleh persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, jutaan batang hasil tembakau ilegal terlebih dahulu dihancurkan, kemudian dicampurkan dengan air dan ditimbun ke dalam lubang agar tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, minuman mengandung etil alkohol ilegal dimusnahkan dengan cara dituang dan dirusak.

Seluruh proses pemusnahan dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan para pemangku kepentingan terkait. Langkah tersebut menjadi bagian dari penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan kepada publik dalam pengelolaan barang hasil penindakan.

Bea Cukai Kendari juga terus memperkuat pengawasan melalui operasi pasar, patroli, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat.

Upaya ini diarahkan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan di bidang cukai.

Melalui pemusnahan tersebut, Bea Cukai Kendari menegaskan komitmennya dalam mendukung program nasional pemberantasan barang kena cukai ilegal dan menjaga penerimaan negara.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan atau mengetahui dugaan peredaran barang kena cukai ilegal di lingkungan sekitar.