Perkuat Fondasi PAD Berkelanjutan, Bapenda Konsel Matangkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Pemkab Konsel) terus memperkuat fondasi tata kelola pendapatan daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang modern, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dengan menggelar Seminar Awal Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kegiatan tersebut menjadi momentum strategis bagi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan regulasi yang selama ini menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan kebijakan yang diterapkan tetap relevan dengan perkembangan ekonomi daerah, dinamika investasi, kebutuhan masyarakat, serta perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.

Kepala Bapenda Kabupaten Konawe Selatan, DR. Agianto, menegaskan bahwa perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 merupakan langkah penting yang perlu dilakukan untuk memastikan pengelolaan pajak dan retribusi daerah berjalan semakin optimal.

Menurutnya, regulasi tidak boleh bersifat statis. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan daerah, kebijakan mengenai pajak dan retribusi juga harus mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan.

“Seminar Awal Pembahasan Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini merupakan langkah penting dalam melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan perpajakan dan retribusi daerah. Kita tidak ingin regulasi kita tertinggal dengan perkembangan daerah,” ujar DR. Agianto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/9/2026).

Seminar Awal Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

DR. Agianto menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2023 selama ini telah menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi di Kabupaten Konawe Selatan.

Namun dalam proses implementasinya, terdapat sejumlah ketentuan yang dinilai perlu disesuaikan agar pelaksanaannya semakin efektif, memberikan kepastian hukum, sekaligus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha.

“Perubahan Perda ini diharapkan dapat menyesuaikan regulasi dengan perkembangan dan kebutuhan daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” tegasnya.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah penyesuaian terhadap jenis pajak dan retribusi, termasuk tarif, objek, serta mekanisme pemungutan.

Penyesuaian tersebut diarahkan agar kebijakan yang diterapkan tidak memberikan beban yang tidak proporsional kepada masyarakat maupun dunia usaha. Pada saat yang sama, sistem pemungutan harus tetap mampu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Seminar Awal Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Bagi Bapenda, optimalisasi pendapatan bukan semata-mata persoalan meningkatkan penerimaan. Lebih dari itu, pengelolaan pajak dan retribusi harus dibangun melalui sistem yang memiliki kepastian, transparansi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Melalui pembahasan bersama dalam forum seminar awal ini, kita ingin memastikan regulasi yang dihasilkan dapat meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Prinsipnya, pajak yang kita pungut harus jelas peruntukannya dan kembali untuk pembangunan daerah,” ungkap Agianto.

Dalam kerangka tersebut, kepastian hukum menjadi salah satu fondasi utama. Regulasi yang jelas akan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat sebagai wajib pajak mengenai hak dan kewajibannya.

Di sisi lain, aparat atau petugas pemungut di lapangan juga memiliki pedoman yang tegas dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, proses pemungutan dapat dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepastian hukum juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Ketika masyarakat memahami dasar pemungutan, besaran kewajiban, mekanisme pembayaran, serta manfaat dari pajak yang dibayarkan, kepatuhan akan tumbuh melalui kesadaran, bukan semata-mata karena kewajiban administratif.

Karena itu, proses perubahan Perda tidak dilakukan secara sepihak. Bapenda Konawe Selatan membuka ruang pembahasan dengan melibatkan perangkat daerah dan berbagai pihak terkait.

DR. Agianto menekankan pentingnya proses yang transparan dan partisipatif dalam penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, aturan yang akan diterapkan kepada masyarakat harus disusun berdasarkan kajian yang matang dan mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.

Bapenda tidak menginginkan regulasi lahir hanya berdasarkan perspektif administratif di balik meja. Sebaliknya, berbagai masukan dari stakeholder menjadi bagian penting dalam menyusun kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif.

“Proses perubahan Perda ini kita lakukan secara transparan dan melibatkan berbagai perangkat daerah serta pihak terkait. Kita ingin regulasi yang dihasilkan benar-benar bisa diterapkan secara efektif dan mendukung peningkatan PAD Kabupaten Konawe Selatan,” jelasnya.

Seminar Awal Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelibatan berbagai pihak juga diharapkan dapat meminimalkan potensi persoalan ketika regulasi baru mulai diberlakukan. Dengan proses pembahasan yang terbuka, setiap ketentuan dapat dikaji dari berbagai perspektif sehingga menghasilkan kebijakan yang lebih mudah dipahami dan dilaksanakan.

Pada akhirnya, seluruh proses tersebut bermuara pada satu tujuan utama, yakni memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan PAD yang sehat dan berkelanjutan.

PAD memiliki posisi penting dalam mendukung kemampuan pemerintah daerah membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Semakin optimal pendapatan yang bersumber dari potensi daerah, semakin besar pula ruang fiskal yang dapat digunakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pembangunan.

DR. Agianto optimistis, penyempurnaan regulasi perpajakan dan retribusi dapat menjadi salah satu instrumen dalam meningkatkan PAD Konawe Selatan secara berkelanjutan.

“Target akhir kita adalah peningkatan PAD yang berkelanjutan dan pelayanan publik yang semakin prima. Kalau PAD kita kuat, pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan bantuan untuk masyarakat bisa lebih maksimal,” jelasnya.

Menurutnya, peningkatan PAD juga harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan. Masyarakat sebagai wajib pajak tidak hanya dituntut memenuhi kewajibannya, tetapi juga harus mendapatkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan paradigma tersebut, pajak dan retribusi daerah tidak semestinya dipandang sekadar sebagai sumber penerimaan pemerintah. Keduanya merupakan bagian dari ekosistem pembangunan daerah yang membutuhkan kepercayaan dan partisipasi seluruh pihak.

Seminar awal yang digelar Bapenda Konawe Selatan berlangsung dalam suasana diskusi yang hangat dan konstruktif. Berbagai masukan, pandangan, serta saran yang disampaikan peserta menjadi bahan penting untuk penyempurnaan pembahasan pada tahapan berikutnya.

Seminar Awal Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Masukan tersebut selanjutnya akan dikaji dan menjadi bagian dari proses penyusunan perubahan Perda hingga memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan tidak hanya berorientasi pada peningkatan angka penerimaan daerah, tetapi juga berupaya membangun sistem pendapatan yang memiliki kepastian hukum, berkeadilan, transparan, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan.

Di bawah kepemimpinan DR. Agianto, Bapenda Konawe Selatan terus menempatkan penguatan tata kelola pendapatan sebagai bagian penting dari agenda pembangunan daerah.

Melalui penyempurnaan regulasi, penguatan sistem pemungutan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta pelayanan yang semakin profesional, Bapenda berupaya membangun fondasi pendapatan daerah yang lebih kuat.

Fondasi tersebut diharapkan tidak hanya berdampak terhadap peningkatan PAD dalam jangka pendek, tetapi juga menciptakan sistem pengelolaan pendapatan yang berkelanjutan.

Dengan demikian, setiap rupiah pendapatan yang bersumber dari masyarakat dapat dikelola secara optimal dan dikembalikan dalam bentuk program pembangunan serta pelayanan publik yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat Konawe Selatan.

Penyempurnaan Perda Nomor 8 Tahun 2023 pun menjadi bagian dari perjalanan Konawe Selatan menuju tata kelola pendapatan daerah yang semakin modern, adaptif, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.