Oyisultra.com, KENDARI — Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan pengadaan jasa cleaning service di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Laporan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan praktik nepotisme dan ketidakberesan dalam proses pengadaan, yang dinilai perlu ditelusuri secara transparan oleh aparat penegak hukum.
Ketua Korwil KSBSI Sultra, Iswanto mengatakan Kejati Sultra tidak hanya memeriksa satu paket atau satu tahun anggaran, tetapi menelusuri seluruh proses pengadaan jasa cleaning service di lingkungan Pemprov Sultra, termasuk tahapan perencanaan, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga pembayaran.
“Jika memang tidak ada persoalan, tentu proses pemeriksaan akan menjadi ruang untuk membuktikan bahwa seluruh tahapan pengadaan telah berjalan sesuai aturan. Namun jika ditemukan adanya indikasi nepotisme atau penyalahgunaan kewenangan, kami meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar Iswanto, Senin (7/9/2026).
Menurut Iswanto, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan dan pihak-pihak yang terlibat. Karena itu, Kejati Sultra diharapkan dapat melakukan penelusuran secara objektif dan profesional tanpa pandang bulu atas dasar laporannya.
Iswanto juga telah memberikan seluruh dokumen untuk dijadikan alat bukti atas dugaan yang dilaporkannya, sehingga Kejati Sultra dapat menindaklanjuti dugaan kasus tersebut.
Dalam laporannya, Iswanto menyebutkan salah satu perusahaan pemenang pengadaan cleaning service di OPD Pemprov, yaitu CV Anugrah Cinta Aman (ACA).
“CV ACA adalah pemenang pengadaan tender di RS. Bahteramas dan kami duga juga pemenang di Sekretariat DPRD dan Dinas Kesehatan. Silahkan cek di Inaproc,” pungkasnya.
Iswanto juga mengatakan tak mempersoalkan pemenang tender tersebut selagi perusahaan mampu mengikuti regulasi terhadap kesejahteraan pekerja khususnya jaminan sosial dan skala upah.
Iswanto menyebutkan anggaran pengadaan cleaning service RS. Bahteramas senilai Rp4,4 M dan Sekretariat DPRD Provinsi Sultra senilai Rp1,1 M.
Namun, yang membuat dirinya bertanya apakah anggaran sedemikian rupa yang nilainya fantastis melakukan upah terhadap karyawan sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK).
“Berdasarkan informasi dan data yang kami miliki pekerja di upah kisaran 1,5 juta sampai 2,3 juta di instansi yang berbeda, dan saya tanya apakah gaji seperti itu sudah sesuai UMK atau UMP? menurut saya tidak,” tegasnya.
Iswanto yang juga merupakan Dewan Pengupahan Provinsi menjelaskan berdasarkan SK Gubernur No. 100.3.3.1/581 Tahun 2025 tentang Penetapan Skala Upah Minimum 2026, UMP Sultra 3,3 Juta dan UMK Kendari 3,5 Juta.
Selain itu dirinya menduga adanya penyaluganaan anggaran karena gaji pekerja dan jaminan sosial tak sesuai regulasi, sehingga dirinya meminta APH untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Ia juga menduga modus yang dilakukan perusahaan, yaitu melakukan upah secara tunai untuk menghindari audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Pihaknya juga mendorong agar aparat penegak hukum memeriksa kemungkinan adanya hubungan atau kepentingan tertentu antara pihak yang memenangkan pengadaan, dengan pejabat maupun pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.
“Yang kami minta sederhana, buka dan periksa seluruh dokumen pengadaan. Jangan sampai ada pihak tertentu yang mendapatkan keuntungan karena kedekatan dengan pejabat. Pengadaan pemerintah harus dilakukan secara transparan, kompetitif dan sesuai aturan,” tegasnya.
Atas dasar laporan tersebut dirinya meminta agar secepatnya dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sultra, dan tidak dilimpahkan kepada Kejari Kendari karena Iswanto mengeluarkan sikap Mosi Tidak Percaya terhadap Kejari Kendari karena menutup kasus tanpa melakukan konfirmasi kepada dirinya.
Iswanto juga berharap Pemprov Sultra membuka informasi terkait proses pengadaan cleaning service sebagai bentuk transparansi kepada publik.
