Amankan 24 Saset Sabu, Satresnarkoba Polres Konsel Tahan Pria 45 Tahun

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) resmi menahan seorang pria berinisial GKA alias Katon (45), terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penahanan dilakukan pada Minggu, 29 Maret 2026, setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup atas keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut. GKA diketahui merupakan warga Desa Telutu Jaya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, pekerjaan wiraswasta.

Penanganan kasus ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/A/06/III/RES.4.2/2026/SPKT Satnarkoba/Res Konsel/Polda Sultra tertanggal 28 Maret 2026, disertai surat perintah penangkapan, penyidikan, dan penahanan yang diterbitkan secara berjenjang.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Konsel, Iptu Herman Eka Purnama melalui Kasi Humas, Iptu Komang Budayana dalam keterangan resmi yang diterima media ini, Minggu (29/3/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WITA di Desa Telutu Jaya, Kecamatan Tinanggea. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Konawe Selatan selama 20 hari, terhitung mulai 29 Maret 2026 hingga 17 April 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya 24 saset sabu dengan berat bruto total 7,38 gram yang dikemas dalam pipet, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi dan mengemas barang haram tersebut.

“Selain sabu, turut diamankan alat hisap, timbangan digital, pipet kosong, saset plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut,” lanjutnya.

Satresnarkoba Polres Konsel menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Konawe Selatan.

banner 336x280