Oyisultra.com, KENDARI — Partai Amanat Demokrasi Indonesia (PADI) Sulawesi Tenggara resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dokumen tersebut diterima langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PADI Sultra, Ir Amsiqul Maarif, ST MM IPM ASEAN Eng, di Kantor Kesbangpol Sultra, Jalan Made Sabara, Kota Kendari, Senin (1/12/2025).
Ketua PADI Sultra yang akrab disapa Almaarif menegaskan bahwa SKT merupakan salah satu syarat utama bagi partai politik baru untuk melanjutkan proses pendaftaran badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
“Ini adalah tahapan wajib sesuai regulasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendirian Partai Politik, yang merupakan revisi dari UU Nomor 2 Tahun 2008. Secara teknis kewenangannya berada pada Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,” jelas Ketua PADI Sultra, Amsiqul Maarif melalui rilis resminya yang diterima Oyisultra.com, Selasa (2/11/2025).
Almaarif optimistis PADI akan memperoleh pengesahan badan hukum sebagai partai baru melihat tingginya antusiasme dan militansi kader di seluruh Indonesia.
Ia menambahkan, setelah memperoleh badan hukum, PADI akan mempersiapkan diri mengikuti tahapan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2029.
“Pendaftaran di KPU nantinya akan berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta ketentuan teknis melalui PKPU dan Perbawaslu. Kami sudah menyiapkan seluruh syarat verifikasi administrasi dan faktual, mulai dari pengurus tingkat pusat, 38 provinsi, minimal 75 persen kabupaten/kota, hingga 50 persen kecamatan,” ungkapnya.
Sebagai partai pendatang baru, PADI disebut membawa warna berbeda dalam kontestasi politik nasional. Partai besutan Mayjen TNI (Purn) Drs Burlian Syafei yang dikenal sebagai Presiden PADI dan Sekjen Dr Sayid Fadhil SH M.Hum ini menargetkan penerimaan yang kuat di basis pemilih akar rumput.
“PADI Tumbuh Bersama Rakyat, PADI Maju Bersama Rakyat, PADI Solusi Indonesia,” ujar Almaarif, menutup keterangannya.









