Sidang Dugaan Korupsi Tambang, Majelis Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Timber Mantan Calon Wabup Kolaka Utara

Oyisultra.com, KENDARI — Persidangan lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Baruga Kendari, Senin (17/11/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Arya Putera Negara SH MH itu kembali menyoroti keterlibatan nama mantan calon Wakil Bupati Kolaka Utara, Timber dalam pusaran perkara tersebut.

Dalam rangkaian fakta persidangan yang terungkap beberapa pekan terakhir, nama Timber berkali-kali disebut oleh terdakwa maupun saksi.

Ia disebut turut menikmati hasil aktivitas pertambangan ilegal di wilayah eks IUP PT PCM, Kabupaten Kolaka Utara.

Majelis hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Timber sebagai saksi pada sidang berikutnya.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Dewi juga menyebut Timber bukan satu-satunya pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia mengungkapkan ada sejumlah nama lain seperti Ketua Kadin Kolut Gafur, H. Binu, Ko Andi, H. Igo, Erwin, dan Yomi.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu (19/11/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi yang diharapkan dapat memperjelas dugaan aliran keuntungan dari aktivitas tambang ilegal di Kolaka Utara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *