Pengadilan Negeri Kendari Tetapkan Lahan Tapak Kuda tidak Dapat Dieksekusi

Oyisultra.com, KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari resmi menetapkan sengketa kawasan lahan Tapak Kuda tidak bisa dieksekusi atau non executable, Jumat (07/11/2025).

Kuasa Hukum masyarakat Tapak Kuda, Abdul Razak Ali membenarkan penetapan tersebut. Kata Razak, telah dikeluarkan penetapan Pengadilan Negeri Kendari yang menyatakan non executable atau tidak dapat dieksekusi terkait dengan perkembangan proses konstantering lahan tanah Eks Hak Guna Usaha Kopperson di Tapak Kuda.

“Alhamdulillah, di Jumat yang penuh keberkahan ini oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendari telah dikeluarkan Penetapan Non Executable berdasarkan Penetapan Nomor : 11 / Pen.Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi tanggal 7 November 2025 atas Putusan Perkara Nomor : 48/Pdt.G/1993/PN Kdi,” jelasnya.

Abdul Razak Ali juga menjelaskan bahwa hasil ini adalah hasil yang telah diusahakan sejak awal.

“Hasil ini adalah hasil yang telah kami kuasa hukum yakini dan usahakan sejak awal, tentu tidak terlepas dari dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Tapak Kuda karena kami yakin sejak awal masyarakat Tapak Kuda berada diposisi yang benar dan wajib hak mereka diperjuangkan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Kuasa Hukum masyarakat Tapak Kuda juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap sikap Ketua Pengadilan Negeri Kendari.

“Kami juga mengapresiasi sikap Ketua Pengadilan Negeri Kendari, sikap yang sangat bijak dan adil , serta bukti Pengadilan Negeri Kendari adalah benteng kebenaran dan keadilan bagi masyarakat Kota Kendari,” sambung Abdul Razak.

Humas Pengadilan Negeri Kendari, Arya Putera Negara SH MH didampingi Daryono SH MH, serta Hans SH MH menyatakan bahwa sengketa lahan Tapak Kuda ditetapkan bahwa Non Executable.

Mengeluarkan penetapan nomor 11 perdata/g/x/1996/PNkdi/junto48/pdtg/1993/pnkdi yang mana pada pokok dari penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendari menetapkan:

1. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi Tanggal 22 September 1994 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor:14/PDT/1995/PT.SULTRA Tanggal 5 Juni 1995 tersebut di atas tidak dapat dilaksanakan (non exekutable).

2. Memerintahkan Panitra Pengadilan Negeri Kendari untuk mencatat dalam buku register yang khusus diperuntukan untuk itu, serta memberitahukan isi penetapan kepada parah pihak.

“Demikin penetapan ini dibuat tanggal 7 November 2025 oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendari,” ujar Arya Putera Negara.

“Iya tidak dapat di esekusi,” pungkas Arya Putera Negara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *