Kejati Sultra Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Anggaran BBM Badan Penghubung Pemprov di Jakarta

Oyisultra.com, KENDARI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran APBD Tahun Anggaran 2023 terkait belanja Bahan Bakar Minyak (BBM), pelumas, dan kegiatan lainnya pada Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025, setelah penyidik Kejati Sultra melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, serta hasil gelar perkara (expose) yang menyimpulkan adanya bukti permulaan cukup.

Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing adalah WKD (Mantan Kepala Badan Penghubung Sultra di Jakarta), AK (Bendahara Kantor Penghubung/Pengurus Barang) dan YY (Plt Kepala Badan Penghubung).

Dalam keterangannya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali SH MH didampingi Asintel, Muhammad Ilham SH MH menjelaskan modus korupsi yang dilakukan para tersangka meliputi penyalahgunaan anggaran pembelian BBM yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan kantor.

WKD, selaku Kepala Badan Penghubung, diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dengan cara mencairkan anggaran seolah-olah diberikan kepada pegawai, namun setelah pencairan, uang tersebut diminta kembali oleh tersangka.

Selain itu, AK diketahui membantu WKD dengan membuat bukti-bukti pembelian BBM fiktif untuk keperluan pertanggungjawaban keuangan.

Sementara itu, YY yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penghubung setelah WKD, mengubah metode pembelian BBM menjadi pengadaan kupon BBM melalui kerja sama dengan enam SPBU. Namun hasil penyidikan menemukan bahwa dari enam SPBU tersebut, lima di antaranya fiktif.

“Anggaran dari kontrak fiktif tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi tersangka YY dan AK, serta tidak sesuai peruntukan,” ungkapnya.

Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan oleh auditor yang berwenang.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Sebagai alternatif, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 9 UU yang sama, tergantung pada pembuktian di persidangan.

Karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana Pasal 21 KUHAP, penyidik Kejati Sultra juga melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

Berdasarkan surat perintah penahanan: WKD dan YY ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Kendari, AK ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2025.

Pihak Kejati Sultra menegaskan, penetapan dan penahanan tersangka ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah.

“Kejaksaan Tinggi Sultra akan terus bekerja profesional dan transparan dalam menangani perkara ini. Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan keuangan negara,” tegas Aspidsus Kejati Sultra.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *