Oyisultra.com, KONAWE – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (22/9/2025).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe, Anwar, membenarkan langkah tersebut. “Iya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi awak media mengenai penggeledahan yang dilakukan timnya.
Anwar menjelaskan, penggeledahan berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPU Konut tahun anggaran 2023/2024 yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Dana hibah KPU Konut TA 2023/2024 terkait penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024,” bebernya.
Dari total dana hibah sebesar Rp45 miliar, Anwar menyebutkan indikasi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,7 miliar.
“Dari Inspektorat Jenderal KPU (hitungan kerugian negara),” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Beberapa pihak dari KPU Konut telah diperiksa, meski ia enggan merinci nama-nama yang dimintai keterangan.
“Kalau pemeriksaan baru tahap lidik kemarin. Untuk tahap sidik (penyidikan) masih diagendakan,” tukas Anwar.