Oyisultra.com, KENDARI – Berkas perkara dugaan tindak pidana penggelapan dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Laonti, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Surdin SH, dinyatakan lengkap atau P21.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Abdul Rahman SH MH, saat dikonfirmasi wartawan media ini, Kamis (11/9/2025).
“Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini penyidik sedang merampungkan surat dakwaan dan selanjutnya akan dilakukan pelimpahan berkas tahap dua di Kejari Konawe Selatan. Setelah itu, JPU Kejari Konsel akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo untuk disidangkan,” jelas Abdul Rahman.
P21 merupakan kode yang diberikan Kejaksaan kepada penyidik sebagai tanda bahwa berkas perkara pidana telah lengkap, baik secara formil maupun materiil, dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Dengan status P21, tersangka tidak bisa dilepaskan dari proses hukum karena berkas sudah dinilai layak dibawa ke pengadilan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara telah menetapkan Surdin SH sebagai tersangka dugaan penggelapan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/1003/VII/RES.1.11/2025/Dit.Reskrimum tertanggal 25 Juli 2025.
Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polda Sultra, tertanggal 7 April 2025, yang dilayangkan oleh pelapor bernama Risdayanti.
Dengan kelengkapan berkas perkara ini, publik menanti proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Andoolo untuk mengungkap secara terang benderang dugaan tindak pidana penggelapan yang menjerat Surdin SH.