Gubernur Andi Sumangerukka Terbitkan Edaran untuk Bupati/Wali Kota se-Sultra, Berikut Isinya

Oyisultra.com, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.1.1/8018 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam merespons dinamika situasi nasional dan daerah. Surat tersebut ditetapkan di Kendari pada 29 Agustus 2025.

Dalam edaran itu, gubernur meminta seluruh bupati dan wali kota di Sultra mengambil langkah strategis untuk menjaga ketentraman, ketertiban, serta kelancaran pelayanan publik.

Sejumlah poin penting yang ditekankan antara lain penundaan kegiatan yang bersifat pemborosan, penyelenggaraan program secara sederhana, serta menggencarkan program pro-rakyat.

“Seluruh kepala daerah diimbau untuk menunda kunjungan ke luar negeri, meningkatkan komunikasi dengan tokoh agama, masyarakat, dan pemuda, memperbanyak kegiatan doa bersama, serta mengambil langkah yang menenangkan publik,” demikian isi surat edaran yang diteken Gubernur Sultra.

Edaran itu juga meminta kepala daerah mengaktifkan peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menyamakan langkah dalam membaca situasi, dan berdialog terbuka dengan masyarakat.

Selain itu, pejabat publik diminta menjaga komunikasi yang santun, berempati, serta menghindari pernyataan provokatif.

Kebijakan ini diharapkan dapat meredam potensi konflik sosial serta memastikan kegiatan pemerintahan tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *