Gelar JMS di SMPN 19 Kendari, Penkum Kejati Sultra Edukasi Peserta dengan UU ITE dan Narkotika

Oyisultra.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Penerangan Hukum (Penkum) kembali melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS). JMS tahun 2024 kali ini digelar di SMPN 19 Kendari, Selasa (21/5/2024).

Selaku narasumber pada kegiatan ini adalah Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody SH dengan membawakan materi Undang-Undang (UU) ITE dan UU Narkotika.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini diikuti 60 siswa, dan didampingi oleh Kepala Sekolah SMPN 19 Kendari beserta guru-guru.

Dalam kesempatan ini, Kasi Penkum Kejati Sultra Dody SH menjelaskan, tentang dampak penggunaan media sosial oleh siswa siswi kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Selain itu, tambah Dody, pihaknya juga menjelaskan bahaya Narkotika yang saat ini sedang marak terjadi.

“Setelah selesai pemberian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Siswa siswi di SMPN 19 Kendari antusias bertanya dan menjawab pertanyaan dari narasumber karena diberi hadiah. Acara selesai jam 12.00 Wita di tutup dengan pemberian cinderamata kepada siswa-siswi dan foto bersama,” pungkas Dody.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *