Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi sekaligus Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Selasa (27/10/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Konawe Selatan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Hamrin didampingi Wakil Ketua I, Hj Yuli Yati dan Wakil Ketua II, Arjun, serta dihadiri langsung oleh Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo, Sekda Icksan Porosi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pejabat Administrator lingkup Pemkab Konawe Selatan.
Sebelum persidangan dimulai, Ketua DPRD mengonfirmasi rapat telah memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (4) Peraturan Tata Tertib DPRD, dengan tingkat kehadiran sebanyak 25 anggota dewan dari total 35 anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Hamrin menegaskan perubahan APBD merupakan instrumen strategis pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan menyesuaikan alokasi anggaran dengan dinamika pembangunan, perkembangan kondisi ekonomi, serta realisasi pendapatan daerah demi menjaga kestabilan fiskal dan pelayanan publik.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi yang seluruhnya menyatakan menyetujui Raperda tersebut. Acara dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan DPRD oleh Plt. Sekretaris Dewan, Ivan Ardiansyah, serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Konawe Selatan.
Sementara itu, Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo S.Sos M.Si dalam sambutannya menyampaikan hasil evaluasi dan penyempurnaan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/346 tertanggal 21 Oktober 2026.
“Setiap penyesuaian harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kita harus memastikan bahwa pendapatan yang dianggarkan memiliki dasar yang jelas, sedangkan belanja diarahkan pada kebutuhan yang prioritas dan dapat dilaksanakan. Dengan demikian, APBD perubahan yang ditetapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mencerminkan kondisi keuangan daerah secara realistis dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Salah satu fokus utama dalam evaluasi APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 adalah rasionalisasi pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) pada struktur APBD. Sebelumnya, telah dianggarkan pendapatan transfer dana desa sebesar Rp218.844.821.000 yang dialokasikan melalui belanja bantuan keuangan.
Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, pagu dana desa Kabupaten Konawe Selatan ditetapkan sebesar Rp91.953.089.000.
Selain itu, dana transfer dari pemerintah pusat untuk pendanaan KDMP tersebut sampai saat ini belum disalurkan ke kas daerah.
Menanggapi hal tersebut, Bupati menjelaskan perlu dilakukan penyesuaian atau rasionalisasi.
“Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka perlu dilakukan penyesuaian atau rasionalisasi sebesar Rp126.891.732.000, baik pada sisi pendapatan transfer maupun pada sisi belanja bantuan keuangan alokasi dana desa untuk KDMP, agar tetap selaras dengan dasar alokasi dan kondisi penerimaan yang tersedia,” katanya.
Berdasarkan hasil evaluasi dan penyempurnaan dokumen anggaran pasca pembahasan bersama DPRD, rincian postur APBD Perubahan Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut:
Pendapatan Daerah: Ditetapkan setelah evaluasi sebesar Rp1.441.051.675.206, di mana nilai ini telah memperhitungkan penyesuaian terhadap rencana pendapatan transfer yang berkaitan dengan pendanaan KDMP.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditetapkan sebesar Rp170.401.133.703.
Belanja Daerah: Ditetapkan sebesar Rp1.412.853.579.043, yang disesuaikan agar selaras dengan struktur pendapatan dan hasil evaluasi, termasuk rasionalisasi pada pos bantuan keuangan.
Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp40.773.581.285 (terdiri atas SILPA audit BPK RI tahun 2025 sebesar Rp38.553.581.285 dan rencana pinjaman daerah melalui Bank Sultra sebesar Rp2.220.000.000).
Adapun pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp68.971.677.448 (termasuk penyertaan modal daerah kepada Bank Sultra sebesar Rp28 miliar dan pembayaran pokok pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp40.971.677.448).
Total APBD setelah Evaluasi: Mencapai Rp1.481.825.256.491.
Mengingat sisa tahun anggaran yang hanya menyisakan waktu sekitar dua bulan lagi, Bupati Irham Kalenggo memberikan penegasan khusus kepada seluruh jajaran perangkat daerah.
“Tahun anggaran sisa dua bulan lagi, jadi saya minta supaya lebih ketat lagi pengawasannya dan lebih didorong lagi agar kegiatan-kegiatan yang belum terselesaikan agar segera diselesaikan,” pesannya.
Dalam penutupan arahannya, Bupati menyampaikan lima poin penekanan strategis yang harus dipedomani oleh seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) :
– Seluruh program dan kegiatan harus dilaksanakan berdasarkan dokumen anggaran yang sah serta mematuhi ketentuan perundang-undangan.
– Anggaran harus diarahkan pada kebutuhan prioritas pelayanan dasar dan penyelenggaraan pemerintahan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
– Setiap perangkat daerah harus memantau pelaksanaan kegiatan, mengidentifikasi hambatan sejak dini, serta mengambil langkah perbaikan apabila diperlukan.
– Penggunaan anggaran wajib dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan substantif.
– Pemerintah daerah harus terus menjaga sinergi yang baik bersama DPRD, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta pihak terkait.

