Susun Road Map ETPD 2026–2030, Bapenda Konsel Dorong Transaksi Pemerintahan Serba Digital

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) terus mendorong transformasi tata kelola pemerintahan melalui penguatan sistem transaksi berbasis digital. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern, transparan, efektif, efisien dan akuntabel.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab Konsel mulai menyusun Peta Jalan atau Road Map Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Tahun 2026–2030.

Penyusunan Road Map ETPD tersebut dilaksanakan pada Selasa (29/9/2026), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perbankan hingga Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Konawe Selatan.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem transaksi pemerintahan yang terintegrasi sekaligus memperkuat fondasi digitalisasi keuangan daerah.

Kepala Bapenda Kabupaten Konawe Selatan, DR. Agianto, menegaskan penyusunan Road Map ETPD bukan sekadar memenuhi tuntutan administrasi atau formalitas kelembagaan. Lebih dari itu, dokumen tersebut merupakan langkah fundamental untuk mempercepat transformasi transaksi pemerintah daerah dari sistem manual menuju sistem digital yang terintegrasi.

“Melalui Road Map ETPD ini, kita ingin membangun sistem transaksi pemerintah daerah yang semakin efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Ini adalah komitmen kita untuk bertransformasi dari sistem manual dan tunai menjadi sistem digital yang terintegrasi,” ungkap DR. Agianto saat ditemui di ruang kerjanya.

Suasana rapat penyusunan Peta Jalan atau Road Map Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

Menurutnya, digitalisasi transaksi pemerintahan harus dipandang sebagai kebutuhan dalam menghadapi perkembangan pelayanan publik dan tuntutan masyarakat yang semakin menginginkan proses pelayanan yang cepat serta mudah diakses. Karena itu, elektronifikasi tidak boleh hanya dimaknai sebagai digitalisasi transaksi pada sisi pengeluaran atau belanja pemerintah daerah.

Justru, kata DR. Agianto, penguatan digitalisasi pada sisi penerimaan daerah memiliki posisi yang sangat strategis, terutama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Elektronifikasi tidak hanya diarahkan pada transaksi belanja pemerintah daerah, tetapi juga perlu diperkuat secara masif pada sisi penerimaan, khususnya pajak daerah dan retribusi daerah. Di sanalah kunci optimalisasi Pendapatan Asli Daerah kita,” tegasnya.

Memudahkan Masyarakat Membayar Pajak

Penguatan elektronifikasi pada sektor penerimaan diharapkan mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Salah satunya melalui kemudahan dalam membayar berbagai kewajiban pajak dan retribusi daerah.

DR. Agianto mencontohkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, pajak hotel, hingga retribusi pasar yang dapat dikembangkan melalui berbagai kanal pembayaran digital, seperti QRIS, virtual account, dan marketplace.

Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor pelayanan hanya untuk melakukan pembayaran. Kewajiban dapat diselesaikan melalui perangkat telepon seluler dengan proses yang lebih praktis.

Rapat penyusunan Peta Jalan atau Road Map Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

Pada sisi pemerintah daerah, sistem digital memberikan keuntungan berupa kemudahan dalam melakukan pemantauan terhadap penerimaan. Data transaksi dapat tercatat secara elektronik sehingga proses pengawasan menjadi lebih mudah dan potensi kebocoran penerimaan dapat ditekan.

“Bayangkan, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor, cukup bayar lewat HP. Data langsung masuk ke kas daerah. Ini transparan, cepat, dan akuntabel. Tidak ada lagi pungutan liar, tidak ada lagi uang yang mengendap,” jelasnya.

Digitalisasi tersebut sekaligus diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ketika pembayaran semakin mudah, cepat, dan dapat dilakukan dari berbagai tempat, maka hambatan dalam proses pembayaran dapat diminimalkan.
Pada akhirnya, peningkatan kepatuhan masyarakat akan berkontribusi terhadap penguatan kapasitas fiskal daerah.

Satu Frekuensi, Satu Data, Satu Sistem

DR. Agianto menyadari transformasi digital tidak dapat dilakukan hanya oleh satu perangkat daerah. Pembangunan sistem transaksi pemerintah daerah membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan dukungan seluruh pemangku kepentingan.

Karena itu, penyusunan Road Map ETPD 2026–2030 melibatkan OPD, perbankan, TP2DD, Bank Sultra, Bank Indonesia, serta berbagai pihak terkait lainnya. Sinergi tersebut diperlukan agar proses digitalisasi tidak berjalan secara parsial, melainkan menjadi sebuah ekosistem yang saling terhubung.

“Sinergi antar-OPD, perbankan, Bank Sultra, Bank Indonesia, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam mewujudkan ekosistem transaksi digital yang terintegrasi. Kita tidak bisa jalan sendiri-sendiri. Semua harus satu frekuensi, satu data, satu sistem,” ungkapnya.

Kolaborasi menjadi semakin penting karena elektronifikasi menyentuh hampir seluruh tahapan pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, transaksi penerimaan dan pengeluaran, hingga pelaporan, seluruh proses secara bertahap diarahkan untuk memanfaatkan sistem elektronik.

Dengan demikian, Road Map ETPD 2026–2030 nantinya tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi pedoman bersama bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan transformasi digital.

Menuju Pemerintahan yang Lebih Transparan

Bapenda Konsel menempatkan Road Map ETPD sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Digitalisasi transaksi diharapkan mampu menciptakan proses administrasi yang lebih tertib, mudah ditelusuri, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rapat penyusunan Peta Jalan atau Road Map Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

Di sisi penerimaan, digitalisasi dapat membantu pemerintah mengetahui alur transaksi secara lebih cepat. Sementara pada sisi pengeluaran, penggunaan transaksi non-tunai memberikan ruang pengawasan yang lebih luas terhadap penggunaan anggaran. Kondisi tersebut pada akhirnya diharapkan memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Road Map ETPD 2026–2030 diharapkan menjadi pedoman bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung optimalisasi PAD Kabupaten Konawe Selatan. Target kita, Konawe Selatan menjadi salah satu daerah dengan indeks ETPD tertinggi di Sulawesi Tenggara, bahkan di tingkat nasional,” harap DR. Agianto.

Target tersebut menjadi bagian dari arah besar Pemkab Konawe Selatan dalam membangun pemerintahan yang mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Sejalan dengan Visi SETARA

Transformasi digital melalui ETPD juga sejalan dengan visi dan misi Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, dalam mewujudkan pemerintahan yang SETARA, yakni Sehat, Cerdas, dan Sejahtera.

Digitalisasi transaksi pemerintahan menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung terwujudnya pelayanan publik yang lebih prima sekaligus membangun sistem pemerintahan yang bersih dan transparan.

Ketika transaksi pemerintahan semakin terdigitalisasi, manfaatnya tidak berhenti pada aspek administrasi. Efisiensi pengelolaan keuangan dan peningkatan penerimaan daerah diharapkan dapat memperkuat kapasitas pemerintah dalam membiayai pembangunan.

Dengan demikian, PAD yang dihimpun melalui sistem yang transparan dan akuntabel dapat kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta berbagai program pemerintah daerah.

Rapat penyusunan Peta Jalan atau Road Map Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

Bapenda Konsel menargetkan dalam empat tahun ke depan, seluruh transaksi pemerintah daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran, dapat diarahkan menuju sistem 100 persen non-tunai dan terdigitalisasi.

Target tersebut tentu membutuhkan proses, kesiapan infrastruktur, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta komitmen seluruh perangkat daerah dan mitra terkait.

Karena itu, penyusunan Road Map ETPD 2026–2030 menjadi titik awal untuk menyatukan langkah dan menyusun tahapan transformasi secara terukur.

Kegiatan penyusunan yang berlangsung sehari penuh tersebut berjalan lancar dan diwarnai diskusi konstruktif antarpeserta. Berbagai masukan dan gagasan dibahas untuk memastikan arah elektronifikasi transaksi pemerintah daerah dapat diterapkan secara efektif sesuai kebutuhan Kabupaten Konawe Selatan.

Kesepahaman yang dibangun dalam kegiatan tersebut menjadi modal penting bagi perjalanan digitalisasi transaksi pemerintahan di Bumi Konsel.

Dengan kolaborasi yang kuat, dukungan teknologi, dan komitmen seluruh pemangku kepentingan, ETPD diharapkan bukan hanya menghadirkan kemudahan dalam bertransaksi, tetapi juga menjadi bagian dari perubahan tata kelola pemerintahan menuju sistem yang semakin transparan, efisien, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Transformasi tersebut pada akhirnya diarahkan pada satu tujuan utama, menghadirkan pemerintahan yang semakin dekat dengan masyarakat, memberikan pelayanan yang lebih mudah, serta memastikan setiap potensi pendapatan daerah dapat dikelola secara optimal untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Konawe Selatan.