Oyisultra.com, KENDARI – Yayasan Ummusshabri dituding menguasai lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berada di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra seluas 72 hektare secara sepihak dan tanpa dasar.
Menanggapi tudingan tersebut, salah seorang alumni Ummusshabri, Dr Muh Endang SA S.Sos SH M.AP memberikan klarifikasi melalui siaran pers yang disampaikan kepada awak media, Rabu (2/9/2026).
Endang membenarkan bahwa Yayasan Ummusshabri menggunakan sebagian lahan milik Pemprov Sultra di kawasan tersebut. Namun, ia menegaskan luas lahan yang digunakan tidak mencapai 72 hektare sebagaimana informasi yang berkembang.
“Benar Ummusshabri menguasai lahan milik Pemprov Sulawesi Tenggara yang terletak di depan Kantor Kejati Sultra, tetapi luasnya tidak sampai 72 hektare. Yang dikuasai Ummusshabri hanya 4 hektare saja. Jadi, Pak Gubernur salah mendapat informasi soal luas ini,” tegas Endang.
Ketua DPD Partai Demokrat Sultra itu juga membantah tudingan bahwa Ummusshabri secara sepihak menguasai dan menggunakan lahan milik Pemprov Sultra.
Menurutnya, penggunaan lahan tersebut dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai.
“Ada pinjam pakainya dari Pemprov,” jelas mantan Wakil Ketua DPRD Sultra tersebut.
Dalam siaran persnya, Endang turut menjelaskan secara singkat sejarah berdirinya Pesantren Ummusshabri yang disebut sebagai salah satu lembaga pendidikan Islam tertua di Sulawesi Tenggara.
Pesantren Ummusshabri dibentuk pada 9 Januari 1972 oleh GUPPI yang saat itu merupakan salah satu KINO Golkar. Pembentukannya dirintis sejumlah tokoh Sultra, di antaranya Mayjen TNI (Purn) Edy Sabara, Drs KH Baedawi, H. Muhtarum SH, Drs H Abdullah Silondae, H Karim Aburaera SH, Drs H Djalante, Nurdin Dg. Magassing, P. Rafiudin, Drs HA Zainal Arifin serta sejumlah tokoh lainnya.
Ummusshabri disebut sebagai pesantren pertama di Sulawesi Tenggara pada masa itu.
Saat ini, lembaga pendidikan tersebut mengelola sejumlah satuan pendidikan mulai dari PAUD, MI, MTs hingga Madrasah Aliyah dengan jumlah santri mencapai ribuan orang.
Endang juga mengungkapkan bahwa Yayasan Ummusshabri sebelumnya telah mengajukan usulan hibah atas lahan yang digunakan tersebut.
Menurutnya, usulan hibah itu sempat mendapatkan disposisi persetujuan dari Gubernur Sultra saat itu, Ali Mazi. Namun, sayang sekali proses hibah tersebut tidak dilanjutkan di zaman Gubernur Nur Alam.
“Namun secara resmi Pemprov belum pernah menyampaikan penolakan hibah tersebut,” kata Endang.
Terkait tudingan adanya aktivitas bisnis di atas lahan milik Pemprov Sultra yang dipinjam pakai oleh Ummusshabri, Endang juga membantahnya.
Endang mengatakan aktivitas yang dimaksud merupakan koperasi Ummusshabri yang menyediakan kebutuhan para siswa dan santri.
“Itu koperasi Ummusshabri yang menjual kebutuhan buku, pakaian dan ATK buat siswanya,” ujarnya.
Meski memberikan klarifikasi terhadap sejumlah tudingan, Endang mengakui persoalan status lahan tersebut perlu segera diselesaikan.
Endang menyayangkan pihak pengelola Yayasan Ummusshabri yang dinilainya belum menuntaskan proses hibah lahan secara administratif.
“Demi Allah, saya kira hibah tanah itu sudah tuntas, tapi ternyata tidak,” tukasnya.
Endang menambahkan, selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sultra, dirinya pernah terlibat dalam penyelesaian sejumlah proses hibah tanah untuk kepentingan lembaga pendidikan, pemerintahan dan keagamaan di Sultra.
Beberapa di antaranya, kata dia, hibah lahan kepada Pemerintah Kota Kendari untuk pembangunan kantor wali kota, lahan kampus lama Universitas Halu Oleo (UHO), lahan Kampus Unilaki di Unaaha serta lahan Pondok Pesantren Gontor di Mowila.
Di akhir keterangannya, Endang meminta pihak Yayasan Ummusshabri agar proaktif berkoordinasi dengan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka serta pihak terkait lainnya untuk mencari penyelesaian terhadap persoalan status lahan tersebut.
“Ada kepentingan ribuan siswa, umat dan sejarah Sultra di sini. Saya minta Gubernur ASR dan pihak yayasan segera bertemu dan cari solusi terbaik,” tutupnya.
