Oyisultra.com, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong agar pemerintah daerah mendapatkan jatah Dana Bagi Hasil (DBH) dari total denda administrasi yang ditagih oleh Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi (Satgas PKH).
Denda tersebut dialamatkan kepada perusahaan tambang dan perkebunan yang terbukti merambah kawasan hutan di Sultra.
Wakil Ketua Komisi III sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sultra, H. Aflan Zulfadli, mengungkapkan hal tersebut di sela-sela rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sultra.
Menurutnya, temuan Satgas PKH menunjukkan angka pelanggaran yang signifikan di wilayah Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan data Satgas PKH tahun lalu, teridentifikasi sebanyak 22 perusahaan melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan Sultra.
Total area hutan yang terambah diperkirakan mencapai kurang lebih 24.000 hektar.
Dari hasil perhitungan Satgas PKH, total nilai denda administrasi yang ditetapkan terhadap 22 perusahaan tersebut mencapai Rp29 triliun.
Wilayah perambahan terpantau tersebar di sejumlah daerah tambang dan perkebunan, antara lain Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Utara, Konawe Selatan (Konsel), hingga Kabupaten Bombana.
Dorong Skema Bagi Hasil untuk Daerah
Aflan Zulfadli menegaskan, perambahan hutan terjadi langsung di daerah Sultra sehingga dampak lingkungan dan sosial ditanggung oleh masyarakat setempat.
Oleh karena itu, sangat wajar jika denda tersebut masuk ke dalam skema Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pemerintah daerah.
Ia mengkalkulasi, jika daerah menerima setidaknya 10 persen dari total nilai denda Rp29 triliun, Pemprov Sultra berpotensi mengantongi sekitar Rp2,9 triliun.
Angka tersebut hampir menyamai total dana transfer umum yang diterima Sultra dari Pemerintah Pusat.
Namun, berdasarkan konfirmasi awal dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, sejauh ini belum ada skema pembagian atau penetapan DBH dari penerimaan denda administrasi perambahan hutan tersebut.
Untuk memperjuangkan hak daerah, DPRD Sultra berencana melakukan kunjungan kerja dan konsultasi gabungan komisi. khususnya Komisi III (Bidang Pertambangan) dan Komisi II (Bidang Kehutanan) ke Satgas PKH di Jakarta.
Melalui agenda konsultasi tersebut, DPRD Sultra ingin memastikan komitmen dan skema pembagian denda administrasi agar sebagian dapat dialokasikan untuk pemulihan dan pembangunan daerah di Sultra.
Data detail mengenai daftar perusahaan yang telah kooperatif melakukan pembayaran denda Informasi sementara mencatat baru sekitar 6 hingga 7 perusahaan yang mulai membayarkan denda dari total tagihan puluhan triliun rupiah tersebut.
Di samping itu, Aflan mengapresiasi sistem pengawasan Pemerintah Pusat yang kini makin ketat menggunakan teknologi satelit berbasis pemantauan real-time.
Meski demikian, ia menekankan perlunya kemauan politik (political will) dari pimpinan DPRD dan pemerintah pusat agar dana denda yang terkumpul tidak sepenuhnya ditarik ke pusat, melainkan turut dirasakan manfaatnya oleh Daerah Sulawesi Tenggara.
