Serikat Media Siber Indonesia Resmi Terdaftar di Kesbangpol Konawe Selatan

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) resmi terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel.

Kepastian tersebut ditandai dengan diserahkannya Surat Tanda Keberadaan Organisasi kepada pengurus SMSI Konsel.

Surat keberadaan organisasi diserahkan langsung Kepala Badan Kesabangpol Konawe Selatan, Taufik Amin Lar didampingi Kepala Bidang Ormas, Ade Slamet S.Ip kepada Ketua SMSI Mahidin didampingi Sekretaris, Ramaluddin dan Bendahara SMSI Konsel Ibrahim Isnan, bertempat Kantor Kesbangpol Konsel, Rabu (26/8/2026).

Dengan terbitnya surat tersebut, keberadaan organisasi perusahaan Serikat Media Siber Indonesia di Kabupaten Konawe Selatan secara administratif telah tercatat di pemerintah daerah.

Sekretaris Badan Kesbangpol Konsel Taufik Amin Lar didampingi Kepala Bidang Ormas, Ade Slamet mengatakan organisasi sangat penting untuk didaftarkan agar keberadaannya resmi oleh pemerintah.

Selain itu, lanjut dia, sesuai Permendagri Nomor XX Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan bidang Ormas bahwa Kesbangpol diberikan tupoksi untuk mengetahui pendaftaran, keberadaan sampai pengawasan Ormas di kabupaten/kota.

“Sesuai Permendagri Tupoksi Kesbangpol diberikan kewenangan untuk menerima pendaftaran, keberadaan sampai pengawasan Ormas yang ada di daerah,” ungkap Taufiq Amin Lar.

Dia menambahkan Ormas yang statusnya berjenjang mulai pusat, provinsi dan kabupaten/kota perlu didaftarkan sampai di tingkat daerah.

“Dengan didaftarkannya setiap organisasi dapat membuka akses untuk memperoleh informasi secara terbuka,” tambahnya.

Ketua SMSI Konsel, Mahidin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Badan Kesbangpol Konawe Selatan yang telah memproses hingga menyerahkan surat tanda terdaftar organisasi tersebut.

“Terima kasih kepada jajaran Kesbangpol Konawe Selatan yang telah memberikan pelayanan dan memproses administrasi SMSI hingga resmi terdaftar,” ujar Mahidin.

Mahidin bilang, terdaftarnya SMSI di Kesbangpol menjadi langkah penting bagi organisasi dalam menjalankan aktivitas kelembagaan di Kabupaten Konawe Selatan.

Dengan terbitnya surat tersebut, kata Mahidin, aspek administrasi organisasi SMSI Konsel telah terpenuhi.

“Alhamdulillah, dengan resminya SMSI terdaftar di Badan Kesbangpol Konsel, secara administrasi sudah clear. Ini menjadi dasar bagi kami untuk menjalankan roda organisasi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Mahidin menegaskan, SMSI Konsel ke depan akan terus membangun komunikasi dan sinergi dengan pemerintah daerah serta berbagai pihak, khususnya dalam mendorong terciptanya ekosistem media siber yang profesional, sehat dan bertanggung jawab.

Mahidin berharap keberadaan SMSI Konsel dapat memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan pers dan penyebaran informasi yang berkualitas di daerah.

“Ini bukan hanya soal legalitas organisasi, tetapi juga menjadi tanggung jawab bagi kami untuk menjaga profesionalisme perusahaan media siber dan ikut berkontribusi dalam pembangunan Konawe Selatan melalui pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab,” pungkasnya.