Oyisultra.com, KENDARI – Aliansi Pemuda dan Masyarakat Adat Lingkar Tambang Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Tuntutan itu langsung direspons Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra. Suwandi Andi yang menerima massa aksi di Kantor DPRD Sultra, Rabu (19/8/2026) menyatakan mendukung aspirasi tersebut.
Menurut Suwandi, persoalan pertambangan rakyat merupakan hal penting yang perlu segera dibahas secara bersama-sama, dengan melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Daerah (Pemda) di Sulawesi Tenggara.
“Kami setuju dengan apa yang menjadi tuntutan massa aksi. Persoalan pertambangan rakyat ini sangat penting untuk dibahas dan segera kita lakukan rapat dengar pendapat dengan mengundang seluruh kepala daerah yang ada di Sultra,” ujar Suwandi dihadapan massa dari Aliansi Pemuda dan Masyarakat Adat Lingkar Tambang Sultra.
Suwandi mengatakan DPRD Sultra akan mendorong adanya forum bersama yang melibatkan 17 pemerintah kabupaten/kota di Sultra untuk membahas berbagai persoalan terkait WPR dan IPR.
Suwandi juga menyinggung arahan pemerintah pusat terkait pengelolaan pertambangan rakyat yang dinilai perlu segera direspons oleh pemerintah daerah.
“Apa yang disampaikan Pak Menteri harus kita respons dan kita harus menjemput kesempatan ini,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Pemuda dan Masyarakat Adat Lingkar Tambang Sultra, Alvian Anas menegaskan kehadiran WPR di Sultra merupakan instrumen penting agar masyarakat lokal memiliki legalitas dalam mengelola potensi pertambangan di daerahnya sendiri.
“Tujuan utama kedatangan kami membawakan aspirasi ini adalah agar WPR bisa segera terwujud di Sulawesi Tenggara. Kita ingin masyarakat mampu mengelola sumber daya alamnya sendiri dan tidak sekadar menjadi penonton di tanahnya sendiri,” tegas Alvian Anas saat ditemui di DPRD Sultra.
Alvian menambahkan, syarat administrasi dan tata ruang pengelolaan WPR pada dasarnya mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Maksimal luas kawasan untuk satu titik WPR sesuai regulasi adalah 100 hektar, dengan catatan tidak tumpang tindih dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) komersial yang telah berjalan.
Salah satu daerah di Sultra yang dinilai sangat siap dari segi potensi kawasan celah adalah Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Untum diketahui, menindaklanjuti aspirasi tersebut, Komisi III DPRD Sultra berencana menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait, termasuk jajaran pemerintah daerah dan dinas teknis, guna mempercepat koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
