Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Pemkab Konsel) bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum tahun 2026.
Kegiatan ini mengusung tema “Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)”, bertempat di Auditorium Lantai 3 Kantor Bupati Konsel, Kamis (9/7/2026).
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Konawe Selatan, Wahyu Ade Pratama Imran, yang hadir membacakan sambutan tertulis Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Irwan Said SH MH, Kasi II Bidang Intelijen Ramadhan SH MH, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konsel Anni Naim Taridala, serta para Camat, Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa se-Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Wakil Bupati, ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel merupakan prasyarat mutlak untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Terlebih, peran desa saat ini sangat strategis dalam mendukung pembangunan nasional.
“Pemerintah pusat telah menggelontorkan Dana Desa dalam jumlah yang fantastis. Walaupun terjadi penyesuaian anggaran pada tahun 2025 dan 2026 karena fokus pembiayaan dialihkan ke pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, komitmen kita tidak boleh berkurang,” ujar Wahyu Ade Pratama Imran saat membacakan sambutan Bupati Irham Kalenggo.

Pemkab Konsel juga mengakui tantangan berat dalam lima tahun terakhir, di mana terdapat beberapa kepala desa yang terjerat kasus hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Hal ini menjadi evaluasi mendalam bagi instansi teknis seperti Inspektorat Daerah, BKAD, dan Dinas PMD untuk terus memperketat pembinaan dan pengawasan.
Di akhir sambutan, Pemkab Konsel menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejati Sultra atas inisiasi program Jaga Desa ini.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Irwan Said mengungkapkan hingga tahun 2026, pihaknya masih menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait pengelolaan dana desa.
Namun, Irwan menggarisbawahi bahwa mayoritas laporan tersebut dipicu oleh kurangnya transparansi di lapangan, bukan karena kualitas kegiatan yang buruk.
Melalui program Jaga Desa, Kejaksaan berkomitmen memberikan edukasi preventif agar perangkat desa memahami tata kelola yang benar dan terhindar dari delik pidana.
Irwan juga mengingatkan para aparatur desa untuk meningkatkan ketelitian dalam urusan administratif.
“Minimnya keterbukaan informasi memicu kecurigaan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Masalah hukum tidak hanya lahir dari niat jahat (mens rea) atau korupsi, melainkan bisa terjadi karena kelalaian administrasi. Kesalahan administrasi yang menguntungkan orang lain dan merugikan keuangan negara tetap memiliki konsekuensi hukum yang serius, meskipun pengelola tidak menikmati keuntungan pribadi,” terang Irwan
Setelah prosesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis hukum secara mendalam oleh Kasi II Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ramadhan yang diikuti secara interaktif oleh seluruh perangkat desa yang hadir.









