Viral Wanita Histeris di Lokasi Tambang, PT GMS: Murni Konflik Antarwarga Bukan Tindakan Perusahaan

Oyisultra.com, KENDARI – PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) menanggapi video viral yang memperlihatkan seorang wanita histeris di lokasi tambang. Video tersebut menimbulkan kesan seolah-olah wanita tersebut menjadi korban penganiayaan oleh pihak perusahaan. Namun, pihak PT GMS menegaskan bahwa kejadian sebenarnya tidak seperti yang terlihat.

Menurut klarifikasi dari PT GMS, insiden tersebut merupakan buntut dari konflik pribadi antara dua pihak warga, yakni keluarga saudara Bahar selaku pemilik lahan yang sedang digarap, dengan keluarga saudara Sundi yang datang melakukan klaim atas lahan tersebut.

“Video itu memperlihatkan seorang ibu menangis dan histeris di lokasi, namun perlu kami luruskan bahwa ia bukan korban penganiayaan. Yang bersangkutan justru merupakan bagian dari kelompok yang datang menyerang pihak Bahar, pemilik lahan,” jelas Humas PT GMS Sakirman pada Kamis (12/6/2025)

Sakir mengungkapkan bahwa saat insiden terjadi, situasi di lapangan sudah memanas akibat saling klaim kepemilikan lahan. Perempuan yang terekam dalam video itu panik dan histeris ketika melihat ketegangan meningkat.

Bahkan menurut saksi mata, wanita tersebut sempat mencoba menyerang kepada pimilk lahan atas nama Bahar. Namun, dihalau oleh pihak kepolisian dan TNI serta sekuriti perusahaan yang tiba di lokasi untuk melerai konflik.

“Dia terjatuh sendiri jadi aparat TNI dan kepolisan bergerak cepat untuk melerai kedua belah pihak,” tegas Sakirman.

PT GMS menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan perusahaan dalam pertikaian tersebut. Perusahaan hanya beraktivitas di atas lahan yang status hukumnya sah dan telah melalui proses verifikasi oleh tim legal.

“Kami sangat menyesalkan adanya narasi yang seolah-olah menyudutkan perusahaan, padahal konflik tersebut murni antara dua warga yang saling mengklaim lahan,” tambah Sakir.

Lebih lanjut, Sakir menjelaskan bahwa klaim kepemilikan lahan oleh saudara Sundi telah melalui proses hukum dan tidak terbukti. Sengketa ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Sultra, namun dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.

“Laporan saudara Sundi terhadap saudara Bahar dan lainnya telah dihentikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan nomor: S.Tap/1100.a/V/RES.1.2./2025/Ditreskrimum. Artinya, tuduhan penyerobotan lahan tidak terbukti,” jelasnya.

Bahkan, pihak perusahaan menyebut bahwa Sdr. Sundi sebelumnya telah membuat pernyataan pelepasan hak atas tanah tersebut di hadapan BPN Konawe Selatan, menyatakan tidak keberatan atas penguasaan dan penggunaan lahan tersebut oleh pihak lain.

Pihak PT GMS juga menduga adanya pihak tertentu yang memprovokasi dan mendalangi tindakan Sdr. Sundi dan kelompoknya. Hal ini ditengarai oleh pola tindakan yang terkesan sistematis dan bertujuan mengganggu aktivitas perusahaan.

“Kami melihat adanya indikasi motif lain di balik tindakan ini, baik karena kecemburuan sosial, provokasi, ataupun kepentingan ekonomi tertentu. Jika aksi menghalangi kegiatan usaha terus berlanjut, kami siap menempuh jalur hukum karena tindakan itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana,” terang Sakir.

Meski sempat terjadi insiden, Sakirman memastikan bahwa aktivitas operasional perusahaan tetap berjalan normal. Kondisi di sekitar tambang juga relatif kondusif dan masyarakat sekitar tidak terpengaruh secara signifikan.

“Kami tetap menghargai proses hukum dan akan selalu terbuka terhadap penyelesaian sesuai aturan. Namun kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi, tidak langsung percaya pada tayangan video yang belum tentu sesuai fakta,” pungkas Sakirman

PT GMS juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan memverifikasi setiap informasi yang diterima, terutama yang beredar di media sosial, demi mencegah kesalahpahaman yang dapat merugikan banyak pihak,” tutupnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *