Oyisultra.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini JMS dilaksanakan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 6 Kendari, pada Senin (10/2/2025).
Narasumber kegiatan ini adalah Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody SH dengan materi yang disampaikan yakni Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Narkotika.
Kegiatan JMS tersebut diikuti 60 siswa dengan didampingi oleh Kepala Sekolah dan guru-guru di SMKN 6 Kendari.
Pada kesempatan itu, Kasi Penkum Kejati Sultra Dody SH menjelaskan tentang dampak penggunaan media sosial oleh siswa siswi kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
“Kami juga menjelaskan bahaya Narkotika yang saat ini sedang marak terjadi,” ujar Dody.
Setelah selesai pemberian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Siswa siswi di SMKN 6 Kendari antusias bertanya dan menjawab pertanyaan dari narasumber karena diberikan hadiah. Acara selesai pukul 12.00 Wita di tutup dengan pemberian cendera mata kepada siswa-siswi dan foto bersama.