Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel, Ujang Sutisna SH menghadiri sidang dengan agenda Pembelaan (pleidoi) dari penasihat hukum terdakwa Supriyani S.Pd Binti Sudiharjo, bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Kabupaten Konawe Selatan, pada Kamis (14/11/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody SH mengatakan, bahwa dalam sidang tersebut penasihat hukum terdakwa Supriyani menyampaikan pembelaan (pleidoi) pada pokoknya bermohon kepada majelis hakim, yakni :
1. Menerima pembelaan dari Tim Penasehat Hukum terdakwa Supriyani, dan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
2. Membebaskan terdakwa Supriyani S.Pd Binti Sudiharjo dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
3. Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Supriyani S.Pd Binti Sudiharjo pada harkat dan martabat semula
4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Menanggapi terhadap pembelaan (pleidoi) dari Penasehat Hukum terdakwa tersebut, lanjut Dody, Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya menyampaikan, bahwa penasihat hukum terdakwa sangat jauh berbeda dalam melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Penasihat hukum terdakwa telah subjektif secara berlebihan untuk membela terdakwa, “pura-pura” tidak paham dan cenderung mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan,” ujar Dody.
Kata Dody, penasihat hukum terdakwa tidak memahami apa yang dimaksud dengan istilah lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechts vervolging) yaitu lepas dari segala tuntutan hukum, berarti segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh tedakwa ada dalam surat dakwaan Jaksa atau Penuntut Umum yang telah terbukti secara sah dan menyakinkan.
“Akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Dan tidak ada keragu-raguan sedikitpun bagi Penuntut Umum dalam membuktikan dakwaannya sebagaimana argumentasi penasihat hukum terdakwa dalam pembelaannya,” katanya.
Dody menegaskan, Penuntut Umum meyakini betul adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagimana yang didakwakan padanya, namun dengan alasan perbuatan terdakwa tersebut tidak berdasarkan dengan niat batin jahat (Mens rea) maupun kehendak dan pengetahuan terdakwa (will en witten) sebagaimana termaktub dalam teori kesengajaan.
Melainkan, sambung Dody, dalam rangka mendidik siswa yang tidak patuh terhadap tata tertib sekolah, sehingga Penuntut Umum dengan berpedoman pada yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 1554K/PID/2013 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah RI Nomor : 74 Tahun 2008 tentang Guru menyatakan perbuatan terdakwa bukanlah merupakan suatu perbuatan pidana, sehingga menuntut untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
“Tuntutan tersebut bukan dalam hal adanya alasan pemaaf (Pasal 44 KUHP) maupun alasan pembenar (Pasal 48,49,50 dan 51 KUHP) sebagaimana yang diargumentasikan Penasehat Hukum terdakwa dalam pembelaannya,” sambungnya.
Jaksa Penuntut Umum menarik Kesimpulan:
1. Menolak nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa Supriyani S.Pd Binti Sudiharjo karena tidak memenuhi syarat untuk dijadikan suatu naskah tertulis yang berkualifikasi “Pro Yustisia”
2. Bahwa alasan-alasan yang dikemukakan oleh terdakwa dalam pleidoi tidaklah serta merta menghapuskan ataupun meniadakan kesalahan maupun perbuatan terdakwa sebagaimana yang telah dibuktikan dipersidangan
3. Bahwa Penuntut Umum tetap pada pendapatnya sebagaimana yang telah disampaikan dalam tuntutan pidana yang telah dibacakan pada hari Senin tanggal 11 November 2024
“Atas replik dari Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum terdakwa menanggapinya dalam duplik secara lisan, yang pada pokoknya tetap pada pembelaan (pleidoi) yang telah disampaikan pada sidang hari ini,” ungkapnya.
Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 25 November 2024 mendatang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) dari majelis hakim.